Sertifikat Redistribusi Tanah
POPULER - Polemik Biaya pada Program Sertifikat Tanah Gratis, Agraria Tegaskan Penarikan Uang Pungli
Sebanya 5.350 hektare lahan dari pelepasan hutan diberikan pada masyarakat Kalimantan Barat.
Ratusan masyarakat dari beberapa kabupaten berkumpul di Pontianak Convention Center (PCC) untuk menerima sertifikat langsung sertifikat dari program redistribusi, Senin (9/12/2019).
Sebanya 5.350 hektare lahan dari pelepasan hutan diberikan pada masyarakat Kalimantan Barat.
Dengan luas lahan itu, telah dikeluarkan sertifikat sebanyak 4.627 bidang.
Satu diantaranya adalah Jamal yang merupakan warga Sungai Bulan, Kubu Raya.
Jamal mengaku pembuatan sertifikat ini waktunya tidak lama, hanya selesai dalam dua bulan.
"Saya buat sertifikat, hampir 100 persen warga Sungai Bulan membuat semua, karena prosesnya mudah," ucap Jamal saat diwawancarai, Senin (9/12/2019).
Jamal, menuturkan untuk biaya hanya Rp 250 ribu per kk saat pembuatan sertifikat dari BPN ini.
• ATR/BPN Kalbar Serahkan Sertifikat Tanah untuk Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Kalbar
"Kalau 250 ribu kita ikhlas, karena ada warga Rasau Raya bayar Rp 4 juta dan udah empat tahun belum juga jadi sertifikat."
"Kalau kami secara kolektif ini cepat jadinya," ucap Jamal menjelaskan pada Tribun Pontianak.
Lanjut disampaikannya ia membuat tiga sertifikat.
Pertama lahan rumahnya karena lahannya terlalu besar dibuatkan dua sertifikat karena adanya ketentuan batas maksimal lahan yang dibangun rumah.
Kemudian lahan perkebunan yang luasnya sekitar 1 hektar.
Tidak Dipungut Biaya
Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, Raden Bagus Agus Widjayanto menjelaskan seluruhnya ada 5.350 hektare tanah dan dibagikan pada 4.627 bidang sertifikat.
"Itu semua ada di Kubu Raya 447 sertifikat, Landak 227 sertifikat, Bengkayang 100 sertifikat, Sanggau 1353 sertifikat, Sintang 1946 sertifikat dan Kapuas Hulu 54 sertifikat,"ucap Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, Raden Bagus Agus Widjayanto.
Ia menegaskan bahwa pembuatan sertifikat ini tidak dipungut biaya sepeserpun dari masyarakat.
Apabila ada penarikan uang dari masyarakat maka itu penarikan pungutan liar dari petugas.
"Ini adalah program pemerintah, masyarakat tidak dipungut biaya, seluruh biaya operasional tim BPN yang mengukur dipalangan ditanggung pemerintah," tegasnya.
Lanjut disampaikannya tidak ada penarikan dan tidak boleh dilakukan petugas dilapangan. Kalau ada yang melakukan penarikan maka itu diluar sistem dan merupakan pungutan liar.
"Semuanya gratis dan tidak diperbolehkan dan itu adalah pelanggaran karena diluar aturan. Jadi kalau untuk legalisasi aset biaya operasional itu ditanggung negara atau APBN. Pengukuran lahan itu sudah dibiayai APBN, tidak boleh lagi ada penarikan," jelasnya.
Perlu diingat, ia sampaikan ada yang memang tidak ditanggung APBN, misalnya pengadaan alas hak, maka masyarakat membayar sesuai dengan ketentuan.
Semuanya sudah diatur dalam putusan bersama untuk, Kalbar Rp250 ribu.
"Namun untuk program pemerintah dalam mensertifikat baik redistribusi maupun legasisasi aset adalah gratis, semua biaya ditanggung pemerintah. Petugas BPN tidak boleh melakukan penarikan dari masyarakat," ujarnya.
Lanjut disampaikannya, hari ini melakukan penyerahan sertifikat dari program redistribusi sebagaimana diketahui reforma agraria ini ada dua.
Satu dari legalisasi aset, targetnya sekitar 4,5 juta hektare dan dari redistribusi tanah sekitar 4,5 juta hektar juga.
Bedanya dari legasisasi aset adalah tanah-tanah yang telah dimiliki tetapi belum terdaftar, adapula tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertifikat.
Sedangkan redistribusi tanah itu, berasal dari eks HGU tanah yang terlantar kemudian jadikan objek Tora dan kemudian pelepasan kawasan hutan dengan luas 4,1 juta hektar targetnya.
"Hari ini yang kita lakukan di Kalbar adalah, redistribusi dari pelepasan kawasan hutan. Tidak ada biaya pembuatan sertifikat,"ucapnya pada Tribun Pontianak.
Untuk kawasan hutan ia menyebutkan ditargetkan 4,1 juta hektar disertifikat.
Saat ini sudah 36.063 bidang yang telah diterbitkan sertifikatnya atau 26.259 hektar.
Sehingga masih banyak target yang harus dikejar BPN dalam mengeluarkan sertifikat pengeluaran hutan ini.
Hati-hati Gadai Sertifikat Tanah
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memberikan sambutan pada saat penyerahan sertifikat pada masyarakat menyebutkan bahwa kalau tidak terpaksa masyarakat jangan sampai menggadaikan sertifikat tanahnya.
Apabila mau menyekolahkan sertifikat atau menggadaikannya.
Maka Midji menyarankan pilihlah usaha yang produktif atau yang memberikan hasil.
Sertifikat ini berguna untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat yang memiliki lahan.
"Sertifikat ini adalah kepastian hukum untuk masyarakat, maka harus dijaga," ucap Midji saat memberikan sambutan di Pontianak Convention Center (PCC), Senin (9/12/2019).
Midji menyebutkan kalau BPN mempunyai kinerja yang terukur.
Dari 126 juta lahan uang dimiliki perorangan atau korporasi pada tahun 2015 baru sekitar 42 juta sertifikat.
Namun dari 2016-sekarang lebih dari 70 juta sudah tersertifikat.
Tahun depan, 2020 ditargetkan 11 juta sertifikat tanah, maka Midji menyarankan Kementerian LHK harus cepat juga merespon. (*)