Bongkar Penyeberangan Ilegal
Tertibkan Enam Titik Penyeberangan Ilegal, Kasat Lantas Polres Kubu Raya Beri Imbauan Tegas
Iptu Fauzan pun menghimbau agar masyarakat dapat tertib berlalu lintas dan tidak membangun kembali u-turn liar.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Maudy Asri Gita Utami
KUBU RAYA - Jajaran Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kubu Raya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya menertibkan beberapa U-turn liar atau penyeberangan ilegal disepanjang Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, Kubu Raya, Senin (9/12/2019).
Saat ditemui dilapangan, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kubu Raya, Iptu Fauzan menerangkan sebanyak enam titik U-turn liar.
"Kita melakukan penertiban putaran liar itu kalau kita hitung Jumlahnya ada 6 titik."
"Tujuan kita melakukan kegiatan ini semata-mata untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya di wilayah hukum Kubu Raya di Jalan Arteri Supadio," ujarnya, Senin (9/12/2019).
• BREAKING NEWS - Satlantas dan Satpol PP Kubu Raya Bongkar Penyeberangan Tempat Memutar Ilegal
Menurutnya, di sepanjang Jl Arteri Suadio banyak terdapat titik-titik u-turn liar.
Sehingga perlu dilakukan antisipasi sebagai upaya penertiban secara preventif.
"Dalam waktu dekat kita ada pelaksanaan operasi lilin. Jadi masyarakat khususnya yang ada di Kubu Raya agar dapat memahami demi kenyamanan bersama," jelasnya.
Iptu Fauzan pun menghimbau agar masyarakat dapat tertib berlalu lintas dan tidak membangun kembali u-turn liar.
"Jangan sampai setelah ini, masyarakat kembali melakukan atau membangun kembali putaran liar."
"Kami akan melakukan evaluasi setiap bulan dan akan terus lakukan penertiban putaran yang sudah dibongkar," pungkasnya.
Pergoki Pengendara
Sekitar 7 putaran liar yang ada di sepanjang ruas Jl. Arteri Supadio (Ayani 2) dibongkar oleh Sat Lantas bersama Sat Pol PP Kubu Raya, Senin (9/12).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kubu Raya IPTU Fauzan.
Putaran liar yang terbuat dari papan kayu diperkirakan dibuat hanya untuk para pengendara sepeda motor yang digunakan untuk memutar arah.
Papan kayu tersebut langsung dihancurkan ditempat, dan tim juga menggali pada bagian tanah agar pengendara tidak bisa lagi menggunakan putaran liar tersebut.