Bongkar Penyeberangan Ilegal
Tertibkan Enam Titik Penyeberangan Ilegal, Kasat Lantas Polres Kubu Raya Beri Imbauan Tegas
Iptu Fauzan pun menghimbau agar masyarakat dapat tertib berlalu lintas dan tidak membangun kembali u-turn liar.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Maudy Asri Gita Utami
"Selama ini kita sering melihat para pengendara tidak menggunakan u turn resmi yang dibuat pemerintah."
"Dan parahnya lagi masih banyak yang melawan arus lalu lintas," ujarnya kepada Tribun, Senin (9/12).
Ia mengatakan, pengendara sepeda motor yang melawan arus di jalan Arteri Supadio tidak ingin memutar terlalu jauh.
Makanya mereka lebih memilih melawan arus agar lebih dekat.
Namun, hal tersebut tentu membahayakan si pengendara tersebut maupun pengendara lainnya.
Bongkar Penyeberangan Tempat Memutar Ilegal
Sat Lantas bersama Sat Pol PP Kubu Raya melakukan pembongkaran penyeberangan atau tempat memutar kendaraan ilegal yang berada di sepanjang jalan Arteri Supadio (Jl. Ayani 2), Senin (9/12/2019).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kubu Raya IPTU Fauzan.
Tim melalukan pembongkaran di sejumlah titik.
Tempat memutar kendaraan atau jembatan yang terbuat dari papan kayu, dibongkar dan dicabut.
Hingga saat ini sudah ada 3 titik yang dilakukan pembongkaran dimulai dari Mapolres Kubu Raya.
Kemudian di depan Kantor Bupati Kubu Raya, dan saat ini sedang dilakukan pembongkaran tepat di depan kantor BKIPM.
IPTU Fauzan menegaskan, pihaknya akan membongkar seluruh jembatan penyeberangan atau tempat memutar kendaraan ilegal yang ada di sepanjang Jalan Arteri Supadio. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak