Bongkar Penyeberangan Ilegal

Tertibkan Enam Titik Penyeberangan Ilegal, Kasat Lantas Polres Kubu Raya Beri Imbauan Tegas

Iptu Fauzan pun menghimbau agar masyarakat dapat tertib berlalu lintas dan tidak membangun kembali u-turn liar.

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sat Lantas Polres Kubu Raya bersama Satpol PP Kubu Raya membongkar Enam putaran liar di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (9/12/2019). Penertiban ini guna mengurangi resiko kecelakan di jalan tersebut. 

Hal itu dilakukan untuk menertibkan para pengendara.

Khususnya para pengendara sepeda motor yang sering melawan arus.

Namun saat kegiatan dilaksanakan, tim masih menemukan sejumlah pengendara sepeda motor yang melawan arus yang hendak memutar ke arus lainnya.

Tepatnya di depan kantor bupati Kubu Raya.

Terlihat sejumlah pengendara tersebut keluar dari jalan Parit Ngabe.

Ada tiga pengendara yang melawan arus, bahkan satu pengendara langsung tancap gas memutar kendaraan, dan orang yang diboncengnya malah ditinggalkan.

Sementara untuk 2 pengendara lainnya diberikan teguran oleh Sat Lantas Polres Kubu Raya agar tidak mengulangi lagi hal serupa.

Bahkan ada pengendara yang tidak menggunakan helm, tentu hal tersebut sangat membahayakan keselamatan dirinya, serta pengendara lainnya.

Tertibkan Pengendara

Kasat Lantas Polres Kubu Raya IPTU Fauzan yang memimpin razia pembongkaran u turn atau penyeberangan ilegal.

Dia mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan bertujuan untuk menertibkan masyarakat Kubu Raya dalam berkendara.

Sebab selama ini u turn tersebut diduga dibuat sendiri oleh masyarakat.

Khususnya untuk para pengendara sepeda motor.

Karena dari pantauan di lapangan, u turn tersebut terbuat dari papan kayu.

"Tujuannya untuk menertibkan para pengendara khususnya masyarakat di Kubu Raya."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved