Kasus Pencurian di Masjid Al Falah Damai, Kapolres Apresiasi Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri
Kemudian suami pelapor dibantu warga sekitar melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
SEKADAU- Kasat Reskrim IPTU M. Ginting, mengkonfirmasi terjadinya dugaan tindak pidana pencurian di depan masjid besar Al Falah, Desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (7/12/2019) pukul 14.00 WIB.
Diketahui korban berinisial US (46) warga Komplek Graha Zaujati Desa Saigon kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Sedangkan terduga pelaku SY (42) merupakan warga Jeruju Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Kasat Reskrim mengungkapkan sebelum kejadian, pada pukul 12.00 WIB, korban US (46) hendak menunaikan shalat Dzuhur di masjid Al Falah desa Sungai Ringin.
• Ribuan Orang Padati Penutupan MTQ Tingkat Kabupaten Sintang
Ketika akan mengambil air wudhu, korban sempat menelpon keluarganya di Pontianak.
Pada saat menelepon ia sempat menoleh ke arah kiri dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal (SY) memegang dompet miliknya.
Kemudian korban langsung menanyakan kepada SY, apakah mau mencuri dompetnya. SY mengelak tidak melakukan pencurian.
Korban pun langsung mengecek barang miliknya dan mendapati uang miliknya telah hilang.
Seketika juga korban menghampiri suaminya dan menceritakan bahwa uangnya diambil oleh SY dan pada saat itu SY terlihat masih dalam area masjid Al Falah.
"Kemudian suami pelapor dibantu warga sekitar melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. SY diamankan oleh warga sekitar, kemudian warga melaporkan kepada petugas kepolisian," ungkapnya.
Selanjutnya, Piket Lantas Polres Sekadau langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polres Sekadau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berkaitan dengan kejadian tersebut, IPTU M. Ginting menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
• Gelar Silaturahmi, Mahasiswa Kapuas Hulu di Sintang Damba Bantuan Pemerintah
Korban US dan terduga pelaku SY sepakat bahwa kejadian tersebut tidak diteruskan ke proses hukum dan ditempuh dengan mediasi diselesaikan secara kekeluargaan.
Mediasi dilaksanakan di ruang Sat Reskrim Polres Sekadau, diakhiri dengan surat penyataan yang ditandangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan masing-masing keluarga.
Terkait kasus itu, Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, pada kejadian tersebut mengapresiasi warga masyarakat yang tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Dengan mengamankan terhadap terduga pelaku dan menyerahkan kepada aparat kepolisian, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sadar dengan proses hukum. Dan masyarakat sendiri telah menjadi polisi bagi dirinya sendiri," ucap Kapolres Sekadau.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak