Pemkot Pontianak Ajukan 31 Rancangan, DPRD Prioritas Sahkan Raperda Ibu-Anak
Akan tetapi kita akan fokus pada perda-perda yang prioritas untuk diselesaikan.
Ia mengatakan, raperda itu bisa berasal dari usulan DPRD atau kepala daerah.
Dalam hal ini, pemerintah daerah dan DPRD memiliki porsi yang sama dalam menjalankan fungsi legislasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
"Pembentukan perda menjadi sangat prioritas untuk segera disusun dan ditetapkan," tutur Bahasan.
Tujuan penyusunan program pembentukan perda adalah memberikan gambaran objektif tentang kondisi di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
"Selain itu juga untuk menyusun skala prioritas penyusunan raperda sehingga menghasilkan suatu pedoman yang berkesinambungan dan terpadu dengan pembentukan perda oleh lembaga yang berwenang," ujarnya.
Ada 31 perda yang akan kita bahas pada tahun 2020 mendatang.
Target Ketuk Palu APBD
Satu di antara 31 raperda yang diajukan Pemkot Pontianak ke DPRD Kota Pontianak adalah Raperda APBD Tahun 2020 dan Raperda Perubahan atas Perda APBD Tahun 2020.
Berdasarkan jadwal, pengesahan APBD tahun 2020 dijadwalkan akan resmi diketuk palu pada Jumat (29/11/2019), melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Pontianak Mujiono, pembahasan terhadap seluruh rancangan anggaran dalam postur APBD Kota Pontianak tahun 2020 telah dilakukan.
Ia menyebutkan besaran porsi anggaran untuk sektor pendidikan tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Kewajiban sesuai UU itu 30 persen dari APBD dan nilainya hampir Rp 400 miliar," ujarnya.
Mujiono menjelaskan komitmen yang dibangun dengan Pemerintah Kota Pontianak ialah porsi belanja modal haruslah lebih besar daripada belanja pegawai pada anggaran pendidikan.
Belanja modal yang dimaksud itu seperti pembenahan infrastruktur pendidikan di sekolah-sekolah.
Kemudian anggaran itu juga digunakan untuk bantuan masyarakat tak mampu.