Pemkot Pontianak Ajukan 31 Rancangan, DPRD Prioritas Sahkan Raperda Ibu-Anak
Akan tetapi kita akan fokus pada perda-perda yang prioritas untuk diselesaikan.
PONTIANAK - Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (28/11/2019).
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menuturkan pihaknya bersama dengan seluruh anggota DPRD Kota Pontianak akan memfokuskan pengesahan perda-perda yang prioritas, yang bedampak langsung terhadap masyarakat.
Pernyataan tersebut di sampaikannya sesaat usai memimpin paripurna DPRD Kota Pontianak pada pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 di Gedung DPRD Kota Pontianak, Kamis.
"Ada 31 perda yang akan kita bahas pada tahun 2020 mendatang. Akan tetapi kita akan fokus pada perda-perda yang prioritas untuk diselesaikan. Biarpun sedikit perda yang kita sahkan asal bermanfaat," imbuhnya.
• Pemkot Ajukan 31 Raperda ke DPRD Kota Pontianak, Berikut Rinciannya
Satar menuturkan pada tahun 2020 akan ada enam atau tujuh perda yang nantinya akan disahkan DPRD Pontianak.
"Seperti perda yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan ibu dan anak balita, perda kaitan dengan narkoba dan sebagainya. Intinya, perda yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus cepat kita selesaikan," ujarnya.
Ia menilai Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak Balita menjadi prioritas, karena menurutnya hal tersebut merupakan kebutuhan pokok yang memang harus terpenuhi.
"Kita akan genjot pembahasan dan melakukan kajian mendalam," ujarnya.
Saar penjelaskan, perda-perda yang mengalami penyempurnaan dan sedikit perubahan, tentu tak membutuhkan pembahasan yang begitu lama.
Akan tetapi pada perda-perda baru yang masih dalam tahap kajian akademik, akan dibutuhkan pembahasan yang lebih dalam.
Sehingga ketika akan disahkan telah melalui uji publik dan dokumen akademik yang lengkap dan komprehensif.
"Kita akan kumpulkan semua dokumen pendukung yang diperlukan sebagai dasar pengesahan sebuah perda yang diajukan oleh pihak eksekutif untuk kita bahas," ujarnya.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menerangkan, program pembentukan perda ini adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Di dalam program tersebut memuat daftar raperda yang disusun untuk jangka waktu satu tahun.
"Raperda itu berdasarkan prioritas dari kepentingan daerah terhadap suatu perda dan harus sudah ditetapkan sebelum pembahasan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," jelas Bahasan.