DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna, 8 Fraksi Setujui APBD Sanggau 2020
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan. pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan,
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
SANGGAU -DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Sanggau tahun 2020 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Kamis (28/11/2019).
Rapat dengan agenda Pendapat Akhir (PA) Fraksi DPRD Sanggau terhadap RAPBD Sanggau tahun anggaran 2020. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance dan Acam.
Hadir juga Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Pj Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Anggota DPRD Sanggau, Kepala OPD Sanggau dan undangan lainya.
8 Fraksi Setujui APBD 2020
Delapan Fraksi DPRD Sanggau menyatakan menerima dan menyetujui APBD Sanggau tahun anggaran 2020 menjadi Perda.
• Tampil di Sea Games, Ini Pesan Ketua POBSI Kalbar Kepada Syahroni
Hadir juga Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Pj Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Anggota DPRD Sanggau, Sekwan DPRD Sanggau, Kepala OPD Sanggau dan undangan lainya.
Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan dibacaka Rosni, Fraksi Golkar dibcakan Miliati, Fraksi Hanura dibacakan Sabinus Kimsuan, Fraksi Demokrat dibacakan Yulius Tehau, Fraksi Nasdem dibacakan Andreas Sisen, Fraksi PKB dibacakan Supriadi, Fraksi Gerakan Solidaritas dibacakan Dewi Merlina dan Fraksi Amanat Persatuan dibacakan Taufik Hidayatulah.
Dalam sambutanya, Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan, Ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas sikap kritis pihak legislatif dalam memberikan masukan berharga untuk memperbaiki dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2020 ini.
"Selanjutnya ucapan terima kasih juga tidak lupa saya sampaikan kepada tim anggaran eksekutif yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggarn 2020 yang di mulai dari pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2020," kata Paolus Hadi.
Dari pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sanggau terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2020 dapat kami simpulkan bahwa masalah pendidikan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan pertanian menjadi fokus utama dalam pemandangan umum diatas yang nantinya menjadi bahan evaluasi,koreksi dan masukan penting dalam penyusunan program dan kegiatan pada APBD dimasa mendatang.
• Pemkot Ajukan 31 Raperda ke DPRD Kota Pontianak, Berikut Rinciannya
"Dimasa mendatang kita berharap bahwa APBD yang telah kita susun nantinya secara riil dapat memberikan manfaat dan mampu memaksimalkan pelaksanaan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik, "ujarnya.
Pada kesempatan ini ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian seluruh organisasi perangkat daerah berkenaan dengan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 sebagai berikut.
"Saya berharap bantuan dan kerjasama pihak legislatif dan para ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau agar dapat memberikan informasi kepada seluruh masyarakat bahwa materi penganggaran yang tertuang dalam APBD tahun anggaran 2020 ini merupakan program dan kegiatan pemerintah daerah yang disusun melalui proses pentahapan perencanaan penganggaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan dalam pelaksanaannya nanti harus berdasarkan peraturan pengelolaan keuangan daerah, peraturan pengadaan barang dan jasa, dan peraturan perundang-undangan lainnya," katanya.
Proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan bagian UPBJ Setda Kabupaten Sanggau serta TP4D.
"Bagi organisasi perangkat daerah yang mengelola dana alokasi khusus terutama DAK fisik agar dapat memaksimalkan penyerapan anggaran mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian terkait dengan memanfaatkan aplikasi om-span berkoordinasi dengan
KPPN Sanggau," jelasnya.
• Ditutup, Ada 108 Pelamar di Ketapang Tidak Memasukkan Berkas ke Kantor BKPSDM