Pemkot Ajukan 31 Raperda ke DPRD Kota Pontianak, Berikut Rinciannya

Pembentukan perda menjadi sangat prioritas untuk segera disusun dan ditetapkan

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HAMDAN
Wakil Wali Kota, Bahasan saat menyerahkan 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020 ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (28/11/2019). 

PONTIANAK - 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020 diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (28/11/2019).

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menerangkan, program pembentukan perda ini adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Di dalam program tersebut memuat daftar raperda yang disusun untuk jangka waktu satu tahun.

"Raperda itu berdasarkan prioritas dari kepentingan daerah terhadap suatu perda dan harus sudah ditetapkan sebelum pembahasan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," jelas Bahasan.

Raperda, lanjutnya, bisa berasal dari usulan DPRD atau kepala daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah dan DPRD memiliki porsi yang sama dalam menjalankan fungsi legislasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

"Pembentukan perda menjadi sangat prioritas untuk segera disusun dan ditetapkan," tutur Bahasan.

Polres Kubu Raya Gelar Silaturahmi dengan Awak Media, Ini Yang Disampaikan

Tujuan penyusunan program pembentukan perda adalah memberikan gambaran obyektif tentang kondisi di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

"Selain itu juga untuk menyusun skala prioritas penyusunan raperda sehingga menghasilkan suatu pedoman yang berkesinambungan dan terpadu dengan pembentukan perda oleh lembaga yang berwenang," ujarnya. 

Bahas Raperda Prioritas

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan, pihaknya akan membahas perda-perda yang masuk dalam skala prioritas. Meskipun perda yang diusulkan banyak, namun dirinya memastikan akan mendahulukan perda yang sifatnya prioritas.

"Seperti perda yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan ibu dan anak balita, perda kaitan dengan narkoba dan sebagainya. Intinya, perda yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus cepat kita selesaikan," ujar Satarudin.

DPRD Pontianak Akan Fokuskan Pembahasan Perda Prioritas

Ia menargetkan setidaknya ada enam sampai tujuh perda yang akan rampung tahun ini. Meskipun sedikit tentunya perda tersebut memang menyakut kebutuhan yang penting untuk masyarakat.

“Biarpun sedikit perda yang kita sahkan asal bermanfaat,” imbuhnya.

Salah satu perda yang akan menjadi prioritas untuk dibahas dan disahkan oleh DPRD Kota Pontianak di antararnya Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak Balita. Menurutnya kebutuhan hal tersebut merupakan kebutuhan pokok yang memang harus terpenuhi.

“Kita akan genjot pembahasan dan melakukan kajian mendalam,” ujarnya. (dan)    

31 Raperda Ajuan Pemkot Pontianak ke DPRD

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved