Lintas Ormas Datangi Pengadilan Negeri Sanggau, Ini yang Disampaikan!
Pertama, bahwa DAD mengapreasiasi pihak Pengadilan Negeri Sanggau yang mengabulkan permohonan pengalihan tahanan, dari tahanan rutan ke tahanan rumah.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SANGGAU - Ratusan masa dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), Pemuda Dayak Kabupaten Sanggau (PDKS), Dayak Rights Action Force (DRAF), Tariu Borneo Bangkule Rajakng, Pemuda Katolik Komisariat Cabang Sanggau mendatangi Pengadilan Negeri Sanggau, Senin (25/11/2019).
Kedatangan mereka guna menyampaikan beberapa hal kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau terkait dua warga yakni Sugiman warga Dusun Tapang Peluntan, Desa Sei Tekam.
Kecamatan Sekayam dan Teruna warga Dusun Tapang Peluntan, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau yang menjalani sidang perdana atas kasus kebakaran hutan dan lahan.
Sekretaris Jendral DAD Kabupaten Sanggau, Urbanus yang ikut menyaksikan sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau menyampaikan tiga hal terkait kasus yang menimpa kedua warga itu.
• Aliansi Solodaritas Anak Peladang Minta Alokasi Waktu Audiensi dengan Komisi IV
Pertama, bahwa DAD mengapreasiasi pihak Pengadilan Negeri Sanggau yang mengabulkan permohonan pengalihan tahanan, dari tahanan rutan ke tahanan rumah.
"Surat dari DAD dikabulkan karena permohonan kita meminta kepada hakim untuk mengabulkan pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah,"katanya.
Kedua, meminta kepada seluruh elemen masyarakat Dayak untuk menjaga ketentraman dan ketertiban selama proses persidangan.
Karena kita masyarakat adat adalah masyarakat yang bermartabat yang harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan harus ditegakkan demi hukum di indonesia.
Ketiga, kepada seluruh elemen masyarakat, baik Pemerintah, aparat penegak hukum, pihak perusahaan maupun masyarakat adat diminta untuk saling menghargai.
"Kalau kita sudah saling menghargai maka Sanggau ini akan tenang, damai dan tentram. Saya minta kepada masyarakat harus mengerti bahwa ini proses hukum yang harus kita junjung tinggi,"tuturnya.
Selain itu, Mantan Anggota DPRD Sanggau itu meminta kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk melihat secara jernih persoalan yang menimpa Sugiman dan Teruna yang sudah dilaporkan pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Sanggau, Hubertus V Wake berharap agar kedua warga Dusun Tapang Peluntan ini bisa bebas murni tanpa syarat.
Karena peladang bukan penjahat dan berladang bukan kejahatan.
"Itu yang perlu ditegaskan. Kami juga bermohon kepada PN Sanggau dan Kejaksaan untuk memahami kearifan lokal yang ada. Apapun yang dilakukan mereka bukanlah untuk orientasi bisnis, tapi untuk hidup dan makan mereka sehari-hari, "katanya.
Sementara itu, Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menyampaikan, Hari ini kita mengikuti bersama sidang terkait penangganan kasus Karhutla.