Lintas Ormas Datangi Pengadilan Negeri Sanggau, Ini yang Disampaikan!

Pertama, bahwa DAD mengapreasiasi pihak Pengadilan Negeri Sanggau yang mengabulkan permohonan pengalihan tahanan, dari tahanan rutan ke tahanan rumah.

TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Sekjen DAD Sanggau Urbanus didampingi Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi bersama yang lainya saat akan diwawancarai awak media di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Sanggau, Senin (25/11/2019). 

Dan terkait penangganan Karhutla ini sudah tiap tahun kita hadapi, kami juga sudah komitmen dari awal bahwa kita tidak ingin mengkambinghitamkan peladang terkait dengan penanganan karhutla.

"Ini komitmen saya dari awal, Jadi permasalahnya juga berbeda antara mungkin yang terjadi di Sintang dan disini. Sehingga kami melalukan penindakan terhadap koorporasi, mungkin teman-teman bisa lihat Kabupaten mana yang melalukan penindakan terhadap koorporasi terhadap perusahaan, salah satunya Sanggau, "ujarnya.

"Munculnya ada saudara kita ini, rangkaian dari situ. Saya sangat setuju teman-teman hadir disini bisa mengawal kegiatan ini dan kita ingin melihat nanti proses ini juga berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Dan kita tidak akan menutup-nutupi, proses perusahaan  juga masih berjalan, "tambahnya.

Perlu kita pahami juga, Polres juga melibatkan akademisi dari Universitas yang ternama di Indonesia ini.

Akademisi ini independen, jadi kami disini tak ingin ada intervensi-intervensi, sehingga betul-betul murni dalam penegakan hukum ini.

"Sehingga perusahaan, kalau memang dinyatakan salah ya salah. Kami melalukan penindakan hukum ini kita melihat yang terjadi pada saat itu, tidak ada kami punya kepentingan."

"Murni ini penegakan hukum sehingga kedepan saya tidak ingin masyarakat adat ini dijadikan kambinghitam. Sama-sama seluruh elemen masyarakat, jadi kita menanggani Karhutla ini betul-betul secara sinergis, "ujarnya.

Kapolres menambahkan, bahwa saat ini ada dua perusahaan yang sedang menjalani proses sidik, diantaranya adalah PT SISU dan PT. SAP.

"Prosesnya ini juga memakan waktu karena kita melibatkan akademisi. Pihak akademisi ini, ahli-ahli ini juga kami tidak ingin terkontaminasi, menyampaikan apa adanya sehingga kita tidak bisa berprediksi bisa secepatnya."

"Ini yang menjadi kendala kita, jadi ini masih berproses. Ada dua perusahaan yang terus kita proses, PT SISU dan PT SAP," ujarnya.

Kapolres menambahkan, untuk PTPN XIII masih dilakukan penyelidikan, kita berkerjasama dengan Polda Kalbar.

Tidak hanya perusahaan swasta, perusahaan BUMN pun kita lakukan penindakan. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved