Mengenal Komisioner Bawaslu Kubu Raya Yang Dulunya Ketua KPU
wewenang dan kewajiban Bawaslu Kubu Raya berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Bawaslu Kabupaten Kubu Raya memiliki lima orang komisioner.
Masing-masing komisioner mempunyai tugas dan fungsi masing-masing.
Diketahui tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kubu Raya berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
• MENGENAL SOSOK 7 Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo, Berprestasi dan Lulusan Universitas Ternama
Berikut Profil Satu diantara komisioner Bawaslu Kubu Raya yang membidangi Organisasi dan SDM serta dulunya merupakan Ketua KPU Kubu Raya.
Nama : Gustiar, S.Pd.I
Tempat Tanggal Lahir : Pontianak, 1 Januari
1975
Riwayat Pendidikan :
- SDN 022 Pal IX Parit Gadoh Sungai Kakap
- MTs Hidayatul Muslimin II Parit Pak Reweng
- MAS Syarif Hidayatullah Pontianak
- S1 STAIN Pontianak
Riwayat Pekerjaan :
- Fasilitator Guru dalam pendidikan demokrasi pada yayasan Madanika.
- Koordinator Pelatihan JPPR Kalbar.
- Tim Fasilitator untuk pendidikan pemilih dan pemantau pemilu Jppkb wilayah Pontianak.
- Koordinator jaringan masyarakat pemantau pemilu Kabupaten Sambas.
- Anggota KPU Kubu Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bawaslu-kubu-raya-gustiar.jpg)