Gratifikasi Aspirasi Dewan
BREAKING NEWS - Kejati Kalbar Tahan Mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas
penahanan itu, kejati kalbar menitipkan penahanan mantan ketua DPRD Ketapang di Rumah tahanan Negera (Rutan) kelas II Pontianak
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar tahan mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas, Selasa (19/11/2019) siang WIB.
Kejati Kalbar menitipkan mantan ketua DPRD Ketapang untuk menghuni Rumah tahanan Negera (Rutan) Kelas II Pontianak.
Sebelum Hadi Mulyono Upas ditahan, Ia menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa di Kantor Kejati Kalbar.
Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dana aspirasi dewan tahun anggaran 2017-2018.
• Konferensi Pers, Hadi Mulyono Upas Beberkan Aliran Dana Aspirasinya
Angkat Bicara Terkait Hadi Mulyono Upas Tersangka, Ini Kata Ketua DPC PDIP Ketapang
Sebelumnya diberitakan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ketapang akui belum mengambil sikap terkait status Hadi Mulyono Upas yang merupakan satu di antara kadernya yang berstatus tersangka akibat kasus gratifikasi.
Dikatakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ketapang, Kasdi pihaknya di tingkat DPC sudah memberikan informasi kepada tingkat DPD terkait satu di antara kader partai yang tersandung kasus gratifikasi yang menyeret Hadi Mulyono Upas.
"Kader kita mendapat masalah, kemudian sakit, tentu kita prihatin."
"Lalu itu sudah kita sampaikan ke DPD, dan DPP, sambil menunggu keputusan, apakah mendapat sanksi dari DPP atau seperti apa tentu kita akan tunggu," terang Kasdi saat diwawancarai awak media, Selasa (3/9/2019) silam.
Saat ditanya terkait bantuan hukum yang diberikan pihak Partai kepada kadernya yang tersandung kasus hukum, Kasdi mengatakan pihaknya belum mendapat petunjuk dari DPD maupun DPP untuk memberikan bantuan hukum atas kasus Hadi Mulyono Upas.
Namun berdasarkan pengamalan, PDI Perjuangan akan melihat kasus yang di hadapi kader, apakah kasus tersebut bermuatan politik, atau tidak.
Terlebih kasus yang menyeret kadernya ini menurut Kasus terjadi di musim musim politik pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ketapang yang akan dilaksanakan di tahun 2020 mendatang.
"Inikan dugaan karena dia (Hadi Mulyono Upas) tidak tertangkap tangan, artinya inikan praduga tak bersalah, apakah ada muatan muatan politisnya, karena baru setelah menjelang pemilu atau apa tentu kita masih mempelajari semua."
"Sampai hari ini kita belum mendapatkan petunjuk karena nanti tanggal 14 kita ada Rakerda di Sintang, mungkin setelah itu mungkin ada petunjuk, arahan," tambah Kasdi.
Namun, menurutnya PDI Perjuangan tetap berkomitmen untuk tetap memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), termasuk kader partai.
Ia pun mengaku telah menjenguk Hadi Mulyono Upas di rumah sakit, melihat kondisi yang bersangkutan dirinya mengaku prihatin.
• Dituduh Jual Beli Proyek, Hadi Mulyono Upas Akui Uang Dari Aspirasinya Untuk Dana Kebijakan Daerah
Ia selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ketapang menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, namun dirinya berharap agar pihak penegak hukum dapat bekerja secara profesional.
"Sudah menengok waktu dirumah sakit. Kita berharap penegakan hukum di Ketapang bisa transparan,akuntabel, ketiga siapapun yang terlibat harus di usut tuntas, tidak boleh tebang pilih," harap Kasdi.
Pada kunjungan kerumah sakit lalu, ia pun sempat berbincang kepada Hadi Mulyono Upas terkait kasus yang menimpa kader partainya.
Namun karena kondisi yang bersangkutan sedang tidak sehat, ia pun tidak mendapatkan informasi secara detail.
"Secara mendetail tidak, tapi intinya menurut pengakuan beliau dia tidak melakukan seorang diri," kata Kasdi kala itu. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak