Dituduh Jual Beli Proyek, Hadi Mulyono Upas Akui Uang Dari Aspirasinya Untuk Dana Kebijakan Daerah

Mengenai adanya tuduhan jual beli proyek yang hingga mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp 4 Miliar lebih pada tahun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Hadi Mulyono Upas didampingi Istri saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ketapang. Senin (19/08). 

Dituduh Jual Beli Proyek, Hadi Mulayono Upas Akui Uang Dari Aspirasinya Untuk Dana Kebijakan Daerah

KETAPANG - Mengenai adanya tuduhan jual beli proyek yang hingga mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp 4 Miliar lebih pada tahun anggaran 2017-2018 lalu, Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas mengaku kalau aspirasi tersebut bukanlah murni miliknya sendiri.

Ia pun menyebut nama Kepala Daerah di masa itu.

Hadi Upas mengatakan kalau dana ABPD 2017 -2018 yang masuk lewat dana aspirasi miliknya itu sengaja dititipkan Kepala Daerah untuk membantu biaya kegiatan yang diluar kegiatan APBD ditahun tersebut, sehingga uang dari persentase hasil proyek aspirasi tersebut dinamakan dana kebijakan daerah.

"Uang ini harus saya klarifikasi untuk apa saja, ini bukan untuk saya pribadi, ini untuk uang kebijakan. Ini langsung Bupati, karena ada suatu kegiatan yang tidak bisa di kelola dalam APBD Ketapang," katanya, Senin (19/08/2019).

Baca: Dharma Pertiwi Daerah L Konsen Terhadap Ibu-ibu yang Miliki Bakat Kerajinan Tangan dan Pangan

Baca: 7 Cara Praktis agar Cepat Tidur, Makan-makanan Manis hingga Meditasi

Baca: Norhasanah Bahasan Berharap Produk UMKM Dapat Dikenal Lewat Gebyar Kartika Pertiwi

Lebih lanjut, ia menyebut kalau pemberian sesuatu baik berupa bingkisan atau amplop kepada pejabat tinggi tertentu yang datang berkunjung ke Ketapang menggunakan uang dana kebijakan daerah tersebut.

"Maaf omong termasuk pemeriksa keuangan, pemeriksa kebijakan daerah tidak mungkin tidak ada imbalan tertentu. Ada amplop, ada bingkisan tertentu, bingkisan itu apa lagi kalau tidak uang. Itu tidak mungkin pakai APBD, itu namanya kebijakan. Saya diminta untuk mengumpulkan uang itu, tapi bukan saya menyerahkan itu,” ungkapnya.

Dana titipan ini diakuinya, hanya untuk mengamankan dana kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Ketapang. Dana titipan oleh Bupati dimasa itu diakuinya hanya diketahui oleh dirinya, Bupati dan bagian keuangan Pemda Ketapang saat itu.

“Hanya saya, Bupati dan Keuangan yang tahu, yang lain tidak. Uang itu melalui kegiatan proyek, saya serahkan, diluar pengaturan APBD, karena untuk memberikan bingkisan kepada setiap pejabat yang datang ke daerah ini, ataupun kegiatan yang sifatnya tidak formal maka tidak mungkin diambil dari kegiatan APBD, tidak dibenarkan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved