Aksi Bela Peladang
Bela Peladang Massa Datangi Kantor DPRD, Panas di Dalam Ruangan Adem di Luar
Ada enam terdakwa. Saat ini mereka tidak ditahan. DAD Sintang menjamin mereka bebas dengan syarat hadir ketika persidangan.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
Video pendek itu memuat pengakuan peladang yang diamankan Polres Sintang.
Nada kekecewaan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap peladang yang paling banyak diutarakan oleh masing-masing perwakilan aksi.
Sedikitnya, ada lima poin tuntutan yang dirangkum dari semua aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan peserta aksi.
Pertama: Menutut pada Kejaksaan Negeri Sintang bahwa sesuai Perbup nomo 57 tahun 2018, dan kearifan lokal masayarakat Kabupaten Sintang, peladang yang ditahan tidak bersalah dan harus segera dibebaskan.
Kedua: DPRD Kabupaten Sintang diminta hadir sebagai lembaga mengawal sidang terhadap enam orang peladang di Kejaksaan Negeri Sintang pada Kamis mendatang.
Ketiga: DPRD Sintang dan pemerintah agar konsisten menerapkan Perbup nomor 57 tahun 2018 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat, dengan cara segera berkoordinasi dan menjelaskannya ke penegak hukum.
Keempat: DPRD Sintang dan bupati sintang segera mengambil sikap terkait dengan perusahaan sawit yang telah terbukti membakar hutan dan lahan.
Kelima: DPRD dan Pemda Sintang segera membuataturan yang jelas untuk menjamin nasib peladang.
Suasana audiensi sempat panas di ruang sidang DPRD. Apalagi, saat sesi menjawab tuntutan. Baik oleh Florensius Ronny, maupun Askiman.
Ada rasa ketidakpuasan dengan jawaban wakil rakyat dan pemerintah. Beberapa kali perwakilan aksi memotong pembicaraan.
Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi pun tak luput dari sasaran. Dia juga didesak oleh massa aksi untuk berbicara mengenai empat persoalan perusahaan sawit yang disegel.
Setelah didesak beberapa kali, akhirnya Kapolres menyanggupi berbicara terkait beberapa tuntutan, mulai dari tuntutan enam terdakwa dibebaskan, hingga desakan menyelesaikan empat perkara korporasi yang disegel atas kasus karhutla. Kapolres, tak banyak menyampaikan jawaban dan pendapat. Hanya tiga menit saja.
“Kami dari pihak kepolisian akan bahas besok bersama forkompimda solusi apa yang akan kita ambil. Kami juga pasti akan membantu untuk mencari solusi,” kata Kapolres.
Adhe menegaskan, Polisi hanya menjalankan undang undang, tidak dalam kapasitas pembuat undang undang. Belum selesai bicara, seorang peserta aksi sudah memotongnya. Kapolres didesak untuk menjawab proses hukum empat perusahaan sawit yang sudah disegel.
“Saya akan jelaskan besok, hasil penyelidikan kami terhadap 4 perusahaan yang disegel akan kami jelaskan kepada ketua dewan,” tegasnya.