Strategi Kolaborasi Solusi Pemkot Tuntaskan Sisa Luasan Kumuh Kota Pontianak
Target kita dalam RPJM 2020-2024 kawasan kumuh tidak adalagi. Kita dapat mencapai 0 persen dalam waktu dekat.
"Sudah kita urus, mudah mudahan secepatnya bisa dikelola pemkot untuk dijadikan Rusunawa,"ujarnya.
Fuadi menambahkan tahun 2019, pihaknya telah melakukan bedah rumah sekitar 300 unit.
"Sekarang rumah tidak layak huni masih 888 unit, 2019 ini kita sudah merehap 300an rumah dan semoga tahun 2020 nanti kita bisa rehap 200-300 lagi," ucap
Ia berharap dua atau tiga tahun ke depan rumah tidak layak huni dapat dituntaskan lantaran tahun depan ada bantuan dari pusat.
"Tahun depan kita dapat bantuan pusat kurang lebih 200 sampai 300 unit. Kalau dari APBD sekitar 100 rumah selalu kita laksanakan. Tapi dari APBD agak fleksibel. Sebab anggarannya kadang dikeluarkan untuk membantu musibah, seperti kebakaran, puting beliung. Jadi dari angaran yang kita siapkan kurang lebih Rp2 miliar itu bisa untuk hal hal yang demikian," tegasnya.
Kawasan kumuh yang berkaitan dengan saluran, Fuadi Yusla menyebutkan setiap tahun dinasnya selalu menganggarkan perbaikan dan pembuatan saluran tersier.
Bahkan jumlahnya bisa mencapai 200-300 titik setiap tahunnya.
Begitu pula dengan jalan lingkungan setiap tahun 400-500 diperbaiki dan dibangun.
"Insyaallah tiap tahun ada pembangunan kita, tetapi kalau untuk mendukung kawasan kumuh memang sangat minim. Karena sasaran dari lingkungan ini memang daerah yang kumuhnya sedang. Kalau kumuhnya parah, alhamdulillah ada program Kotaku sehingga intervensi dari pemerintah pusat Kementrian PU itu sangat membantu," pungkasnya.
Intervensi Sosial
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menyambut baik atas capaian pengentasan kawasan kumuh yang ada di Kota Pontianak.
Saat ini data Pemkot Pontianak kawasan kumuh tinggal 4,41 persen dan Satar yakin itu bisa dituntaskan dalam waktu dekat.
“Namun kita berharap Pemkot Pontianak benar-benar memverifikasi data sesungguhnya yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, data hasil baseline profil permukiman bisa dilakukan melalui proses partisipatif yang melibatkan masyarakat langsung sebagai Tim Perencanaan Partisipatif (TPP).
Kegiatan ini dilakukan dari tingkat basis dan melalui proses verifikasi atau uji publik di tingkat kelurahan atau yang biasa disebut dengan tahapan workshop kelurahan atau workshop kota.
“Hasilnyapun dapat dipertanggungjawabkan, karena setiap tahapan dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh pihak,” katanya.