SSCASN Terkini
Ombudsman Kalbar Surati Ombudsman RI Minta Revisi Syarat CPNS Terkait Akreditasi Kampus dan Prodi
Ia mengatakan seharusnya tidak ada lagi menyaratkan perguruan tinggi dan program studi yang sudah terakreditasi pada BAN PT ketika lulus.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
"Bayangkan ada 540 kabupaten kota semua pasti terbuka tapi mekanisme penyelesaiannya gimana. 1 orang saja tiap kota sudah banyak," ujarnya
Dalam hal ini semua sudah ditentukan oleh Jakarta kenapa malah jadi sentralistrik harusnya disentralisasi di kasi kewenangan .
Pengurus CPNS di Kalbar beberapa waktu sudah mengadakan rapat tapi mereka terkendala dengan peraturan Permenpan .
Ia juga mengagakan seminggu yang lalu Sekda Sambas sudah menyampaikan sehingga timbulah koran yang berisikan informasi terkait syarat inj, dan hampir sama dengan kabupaten kota lainnya.
" Namun tidak semua berani ambil resiko ketika Pempus sudah menetapkan seperti itu . Apakah nanti ada revisi ombudsman sudah menelaah permenpan ini dan mudahan kedepan ada rapat lanjutan," jelasnya.
Kalau saja boleh ditambahkan aturan itu tinggal ditambah "atau" sehingga gampang bagi kampus atau prodi yang belum terakreditasi bisa saja menambahkan lampiran forlap dikti.
"Kalau pendaftaran online sejauh ini belum ada laporan karena kalau sudah online langsunf di urus Jakarta, dan disini paling menginformasi kan dan semua terpusat di nasional. Di daerah hanya pelaksanaan tes dan berkas ulang. Maka tidak ada gejolak barangkali sudah online," ujarnya.
Ia berharap tentu pada penyelenggara negara terkait Permenpan buat lah peraturan yang tidak membingungan dan buat peraturan dengan skala nasional. Biar tidak ada lagi sekat seolah hanya di Jakarta dan Jawa yang punya perguruan tinggi yang terakreditasi.
"Bukan gampang mengurus akreditasi butuh biaya dan waktu juga," pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak