SSCASN Terkini
Ombudsman Kalbar Surati Ombudsman RI Minta Revisi Syarat CPNS Terkait Akreditasi Kampus dan Prodi
Ia mengatakan seharusnya tidak ada lagi menyaratkan perguruan tinggi dan program studi yang sudah terakreditasi pada BAN PT ketika lulus.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat, Agus Priyadi mengatakan bahwa Ombudaman Kalbar pada hari ini menyurati Ombudaman RI untuk menyampaikan beberapa hal terkait persyaratan Pendaftaran CPNS yang perlu direvisi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Adapun isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman pusat untuk memberikan himbauan perlu merivisi beberapa ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Permenpan 23 tahun 2019 terutama kepada syarat .
Adapun Permenpan yang perlu di revisi yakni pada Permenpan 23 Tahun 2019 tentang Kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2019.
Pada Lampiran Huruf J pada pengumuman dan sistem pendaftaran, Nomor 3 bagian calon pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Ia mengatakan seharusnya tidak ada lagi menyaratkan perguruan tinggi dan program studi yang sudah terakreditasi pada BAN PT ketika lulus.
• Bupati Karol: Awas Tipu-tipu CPNS, Kepala Daerah Jamin Transparansi, Sediakan Kuota Disabilitas
• Berikut Sejumlah Tahapan dan Jadwal Seleksi CPNS di Kubu Raya
• Sampai Sore Tadi, Baru 14 Pelamar CPNS Yang Mendaftar di Ketapang
Forlap Dikti adalah pangkalan data informasi yang berasal dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang merupakan kumpulan data perguruan tinggi secara nasional yang dikelola Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti.
Langkah yang diamb Ombudsman Kalbar sejauh ini adalah menyurati kepada Pimpinan di Jakarta agar berjuang maksimal dalam rangka ini suapaya tidak muncul gejolak kisruh berkenaan dengan lowongan yang mereka masuki.
"Ini akan menjadi perkara yang sebetulnya sudah terjadi ditahun lalu dan diulangi tahun ini walaupun ada perbaikan tapi celah nya masih di ulang lagi," ujarnya.
Idealnya memang harus diberikan alternatif seperti yang diusulkan yakni menggunakan untuk kampus atau prodi atau terdaftar Forlap dikti maka siapapun memenuhu itu silahkan mendaftar, tidak hanya untuk kampus dan prodi yang terakreditasi saja.
"Tentu kami juga tidak menginginkan mislanya ada siapapun dia contohnya membuat ijazah palsu, maka dari itu bisa gunakan forlap dikti untuk mengecek apakah terdaftar di dikti atau tidak," ujarnya.
Di Kalbar sendiri contoh pada Kabupaten Sanggau sudah melampirkan forlap dikti tapi tetap acuannya pada syarat nasional dan hanya menambahkan syarat forlap dikti.
"Keputusan terkait apakah bisa menggunakan forlap dikti masih menunggu dari nasional karena perubahan sepeti tahun lalu terjadi di akhir-akhir ketika sudah terjadi kisruh nasional baru berubah," jelasnya.
Ia mengatakan jangan sampai orang daerah hanya sebagai penonton , karena kualitas pendidikan daerah tidak sama dengan di Jakarta atau Jawa. Hal itu harus di perhatikan jangan satu peraturan seperti seakan sentralistik saja.
Selain itu, ia menyoroti pada masa sanggah hanya 3 hari usai pendaftaran online terus tindak lanjutnya gimana, dan bagaimana mekanisme ketika sanggahannya benar apakah bisa diikuti dimasuki proses berikutnya atau gimana
"Dalam waktu 3 hari apakah bisa atau tidak gimana kalau di kabulkan dalam waktu 3 hari proses yang cepat apakah bisa atau tidak , apakah tidak menjadi masalah," ujarnya.
Kalau masa sanggah bisa ditambah atau tidak, tapi yang terpenting apa yang bisa dilakukan untuk menangani masa sanggah nya dan kepada siapa sanggahannya dan pejabat mana yang berwenang.