SSCASN Terkini

Ombudsman Kalbar Surati Ombudsman RI Minta Revisi Syarat CPNS Terkait Akreditasi Kampus dan Prodi

Ia mengatakan seharusnya tidak ada lagi menyaratkan perguruan tinggi dan program studi yang sudah terakreditasi pada BAN PT ketika lulus.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat, Agus Priyadi. 

PONTIANAK - Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat, Agus Priyadi mengatakan bahwa Ombudaman Kalbar pada hari ini menyurati Ombudaman RI untuk menyampaikan beberapa hal terkait persyaratan Pendaftaran CPNS yang perlu direvisi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Adapun isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman pusat untuk memberikan himbauan perlu merivisi beberapa ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Permenpan 23 tahun 2019 terutama kepada syarat .

Adapun Permenpan yang perlu di revisi yakni pada Permenpan 23 Tahun 2019 tentang Kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2019.

Pada Lampiran Huruf J pada pengumuman dan sistem pendaftaran, Nomor 3 bagian calon pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Ia mengatakan seharusnya tidak ada lagi menyaratkan perguruan tinggi dan program studi yang sudah terakreditasi pada BAN PT ketika lulus.

Bupati Karol: Awas Tipu-tipu CPNS, Kepala Daerah Jamin Transparansi, Sediakan Kuota Disabilitas

Berikut Sejumlah Tahapan dan Jadwal Seleksi CPNS di Kubu Raya

Sampai Sore Tadi, Baru 14 Pelamar CPNS Yang Mendaftar di Ketapang

Forlap Dikti adalah pangkalan data informasi yang berasal dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang merupakan kumpulan data perguruan tinggi secara nasional yang dikelola Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti.

Langkah yang diamb Ombudsman Kalbar sejauh ini adalah menyurati kepada Pimpinan di Jakarta agar berjuang maksimal dalam rangka ini suapaya tidak muncul gejolak kisruh berkenaan dengan lowongan yang mereka masuki.

"Ini akan menjadi perkara yang sebetulnya sudah terjadi ditahun lalu dan diulangi tahun ini walaupun ada perbaikan tapi celah nya masih di ulang lagi," ujarnya.

Idealnya memang harus diberikan alternatif seperti yang diusulkan yakni menggunakan untuk kampus atau prodi atau terdaftar Forlap dikti maka siapapun memenuhu itu silahkan mendaftar, tidak hanya untuk kampus dan prodi yang terakreditasi saja.

"Tentu kami juga tidak menginginkan mislanya ada siapapun dia contohnya membuat ijazah palsu, maka dari itu bisa gunakan forlap dikti untuk mengecek apakah terdaftar di dikti atau tidak," ujarnya.

Di Kalbar sendiri contoh pada Kabupaten Sanggau sudah melampirkan forlap dikti tapi tetap acuannya pada syarat nasional dan hanya menambahkan syarat forlap dikti.

"Keputusan terkait apakah bisa menggunakan forlap dikti masih menunggu dari nasional karena perubahan sepeti tahun lalu terjadi di akhir-akhir ketika sudah terjadi kisruh nasional baru berubah," jelasnya.

Ia mengatakan jangan sampai orang daerah hanya sebagai penonton , karena kualitas pendidikan daerah tidak sama dengan di Jakarta atau Jawa. Hal itu harus di perhatikan jangan satu peraturan seperti seakan sentralistik saja.

Selain itu, ia menyoroti pada masa sanggah hanya 3 hari usai pendaftaran online terus tindak lanjutnya gimana, dan bagaimana mekanisme ketika sanggahannya benar apakah bisa diikuti dimasuki proses berikutnya atau gimana

"Dalam waktu 3 hari apakah bisa atau tidak gimana kalau di kabulkan dalam waktu 3 hari proses yang cepat apakah bisa atau tidak , apakah tidak menjadi masalah," ujarnya.

Kalau masa sanggah bisa ditambah atau tidak, tapi yang terpenting apa yang bisa dilakukan untuk menangani masa sanggah nya dan kepada siapa sanggahannya dan pejabat mana yang berwenang.

"Bayangkan ada 540 kabupaten kota semua pasti terbuka tapi mekanisme penyelesaiannya gimana. 1 orang saja tiap kota sudah banyak," ujarnya

Dalam hal ini semua sudah ditentukan oleh Jakarta kenapa malah jadi sentralistrik harusnya disentralisasi di kasi kewenangan .

Pengurus CPNS di Kalbar beberapa waktu sudah mengadakan rapat tapi mereka terkendala dengan peraturan Permenpan .

Ia juga mengagakan seminggu yang lalu Sekda Sambas sudah menyampaikan sehingga timbulah koran yang berisikan informasi terkait syarat inj, dan hampir sama dengan kabupaten kota lainnya.

" Namun tidak semua berani ambil resiko ketika Pempus sudah menetapkan seperti itu . Apakah nanti ada revisi ombudsman sudah menelaah permenpan ini dan mudahan kedepan ada rapat lanjutan," jelasnya.

Kalau saja boleh ditambahkan aturan itu tinggal ditambah "atau" sehingga gampang bagi kampus atau prodi yang belum terakreditasi bisa saja menambahkan lampiran forlap dikti.

"Kalau pendaftaran online sejauh ini belum ada laporan karena kalau sudah online langsunf di urus Jakarta, dan disini paling menginformasi kan dan semua terpusat di nasional. Di daerah hanya pelaksanaan tes dan berkas ulang. Maka tidak ada gejolak barangkali sudah online," ujarnya.

Ia berharap tentu pada penyelenggara negara terkait Permenpan buat lah peraturan yang tidak membingungan dan buat peraturan dengan skala nasional. Biar tidak ada lagi sekat seolah hanya di Jakarta dan Jawa yang punya perguruan tinggi yang terakreditasi.

"Bukan gampang mengurus akreditasi butuh biaya dan waktu juga," pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved