Pemkab Sintang akan Perbaiki dan Percepat Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2020
Rakor digelar untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa supaya lebih akurat, transparan, akuntabel dan tepat waktu.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG- Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2019 dan persiapan pengadaan barang dan jasa tahun 2020, Senin (11/11/2019) kemarin.
Rakor digelar untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa supaya lebih akurat, transparan, akuntabel dan tepat waktu.
“Evaluasi ini dalam rangka mempercepat pelaksanaan lelang kegiatan tahun 2020 nanti, “ kata Kepala Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Helmi.
• Wabup Effendi Ingatkan Kades Pakai Anggaran Sesuai Ketentuan
• APBD Kota Pontianak 2020 Mencapai Rp 1.89 Triliun
Menurut Helmi, jika ingin cepat proses pengadaan barang dan jasa, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempercepat penunjukan dan pengangkatan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK), dan entri anggaran di SIRUP dan upload di SPSE.
“Setelah itu baru bisa dilelang. Itu hasil evaluasi kami,” jelasnya.
Helmi meyakini, jika SK penunjukan tersebut tidak cepat, lelang tidak bisa dilaksanakan.
Menurut Helmi, pihaknya tidak mau terulang kejadian seperti tahun 2019, ketika lauching proyek dilaksanakan Januari 2019, justru Februari sampai Mei kosong lelangnya.
“Penyebabnya OPD tidak siap. Kami berharap tahun 2020 itu, Mei harus selesai lelang. Sehingga september dan Oktober 2020, semua proyek sudah selesai dikerjakan."
"Kontraktor juga punya waktu cukup untuk melaksanakan pekerjaan, hasilnya juga akan baik. Kami akan susun jadwal proses lelang untuk 2020,” tegas Helmi. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak