BREAKING NEWS - Direktur PD Uncak Kapuas Ditahan, Diduga Terjerat Korupsi Penyertaan Modal
Sebab terkait kasus tindak pidana korupsi atas penyertaan modal yang tidak direalisasikan untuk pembangunan hotel.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, menahan Direktur PD Uncak Kapuas, Supardi.
Tersangka diduga terlibat tindak pidana kasus korupsi terkait kasus penyertaan modal BUMD Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu PD Uncak Kapuas tahun 2015 senilai Rp 9 miliar.
Dirinya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dan saat ini berada di Rutan Klas IIB Putussibau Kapuas Hulu, Jumat (8/11/2019) pukul 16.30 WIB.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Martino Andreas Manulu menyatakan Supardi ditahan ke Rutan.
• Kajari Landak: Maksimalkan Pencegahan, Tutup Ruang Gerak Tindak Pidana Korupsi
• Kejari Pontianak Tetapkan Satu Tersangka Pada Kasus Korupsi Rekening Dewan Pembina FK Untan
• Kasus Korupsi Klaim Asuransi Rp 4,7 Miliar, Kejari Pontianak Berharap Bisa Langsung P21
Sebab terkait kasus tindak pidana korupsi atas penyertaan modal yang tidak direalisasikan untuk pembangunan hotel.
"Tersangka tidak melaksanakan kegiatan fisik, namun dana tersebut di depositokan ke Bank Kalbar."
"Harusnya dana itu, digunakan untuk pembangunan hotel sesuai peruntukannya," ujarnya kepada wartawan.
Terus kata Manulu, dana tersebut malah dimasukkan ke dalam tabungan deposito.
Kemudian bunganya digunakan tersangka untuk operasional pribadi.
"Dari bunga deposito tersebut, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan kurang lebih sebesar Rp 500 juta yang dianggap sebagai kerugian negara," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka, terjerat pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 Jo.
Pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang nomor 20 tahun 1999 tentang perubahan atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP, lebih subsider pasal 9 Jo.