Kasus Korupsi Klaim Asuransi Rp 4,7 Miliar, Kejari Pontianak Berharap Bisa Langsung P21
Kejari Pontianak berhasil mengungkap kasus tersebut pada Juli lalu, dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 4,7 Miliar.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Kasus Korupsi Klaim Asuransi Rp 4,7 Miliar, Kejari Pontianak Berharap Bisa Langsung P21
PONTIANAK - Kasus korupsi pada proses pencairan klaim oleh Jasindo sudah masuk tahap 1.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidus Kejari Pontianak Juliantoro.
Seperti diketahui, Kejari Pontianak berhasil mengungkap kasus tersebut pada Juli lalu, dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 4,7 Miliar.
Uang tersebut berhasil diungkap berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan klaim pembayaran unit tongkang (ponton).
Baca: Dukung Transparansi, Tribun Pontianak-Stranas KPK Sinergi Cegah Korupsi di Kalbar
Baca: Terkait ASN Terseret Korupsi Embung, Palentinus: Akan Kami Pelajari Dulu
Baca: Korupsi Dana Embung Seret Mantan Kabid PU Sintang dan Kasi Penataan Bangunan dan Lingkungan
Adalah pencairan klaim pembayaran tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, yang mana pembayarannya dilakukan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) cabang Pontianak.
"Untuk kasus tersebut saat ini perkembangannya berkas sudah masuk tahap 1, artinya saat ini sedang diteliti oleh jaksa peneliti untuk kemudian nanti ditentukan sikap, apakah berkas lengkap atau P21 atau masih harus ada perbaikan. Kita dari penyidiknya berharap bisa langsung P21," ujar Juliantoro, Rabu (6/11/2019).
Ia juga mengatakan, untuk berkas yang diserahkan pada tahap 1 ada sebanyak 4 berkas atas nama tersangka dengan inisial, MTB, DS, RTW dan SUD.
Namun, untuk saat ini, kata dia, belum ada penahanan untuk tahap penuntutan.
"Tapi melihat resistensi dari kasus ini dan belajar dati penahanan tahap penyidikan yang lalu, mungkin akan melakukan penahanan ini dengan sangat hati-hati, semua tergantung situasi pada saat dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti nanti," tukasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak