Tak Setuju Pelarangan Kratom Oleh BNN, Suriansyah Harap Pemerintah Perhatikan Nasib Masyarakat
Sebaiknya, kata Suriansyah konsumsi didalam negeri yang dilarang tapi tata niaga sampai ekspor dibiarkan saja.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Tak Setuju Pelarangan Kratom Oleh BNN, Suriansyah Harap Pemerintah Perhatikan Nasib Masyarakat
PONTIANAK - Anggota DPRD Kalbar, Suriansyah berharap pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan hingga Presiden segera mengambil sikap terkait polemik daun Kratom yang dilarang oleh BNN.
Menurutnya, pelestarian hutan yang paling efektif apabila masyarakat merasakan manfaat positif dari hutan yang ada.
Kratom, lanjutnya, merupakan satu diantara jenis tanaman hutan yang dirasakan manfaat ekonominya oleh masyarakat.
Baca: Sekitar 10 Ribu Petani Kratom Kapuas Hulu Terancam Kehilangan Penghasilan
Baca: VIDEO: Satlantas Gelar Operasi Zebra Kapuas Tahun 2019 di Jalan Jenderal Sudirman Sanggau
Hal tersebut bermula, setelah ada manfaat bagi kehidupan terutama kesehatan masyarakat.
Masyarakat, kata dia, merasakan kratom mempunyai manfaat bagi kesehatannya, sehingga digunakan secara tradisional untuk kebugaran masyarakat.
"Dengan sudah banyaknya masyarakat yang tergantung pada komiditi hutan bukan kayu berupa Kratom, seharusnya pemerintah tidak tiba-tiba menghentikan aktivitas masyarakat akibat pernyataan dari BNN. Toh seharusnya yang berwenang untuk menyatakan itu berbahaya Kemenkes, bukan BNN, jadi harus ada keputusan Menkes dulu, kalau perlu Kepres yang menyatakan bahwa memang barang itu berbahaya," katanya, Selasa (05/11/2019)
Dengan masyarakat diluar negeri menikmati kratom sebagai suplemen, tentu, kata Suriansyah akan menjadi potensi karena kalau kratom menjadi hasil hutan bernilai ekonomi tinggi seharusnya Indonesia bisa memanfaatkan itu sebagai sumber devisa dan ekonomi masyarakat.
Baca: Dewan Pengupahan Singkawang Tetapkan UMK Tahun 2020 Rp 2.537.875
Terlebih, lanjutnya, dalam situasi perekonomian masyarakat yang kurang baik, terutama hulu sungai Kapuas, keberadaan kratom sudah sangat membantu sumber ekonomi masyarakat.
"Jadi terkait dengan mungkin dampak negatif Kratom saya rasa pemerintah harus melihat dari sisi positifnya. Kalau Kratom bisa digunakan untuk bahan baku obat, aturlah tata Kratom untuk bahan baku obat, dengan mencegah penggunaan yang tidak layak, yang berbahaya," jelasnya.
Sebaiknya, kata Suriansyah konsumsi didalam negeri yang dilarang tapi tata niaga sampai ekspor dibiarkan saja.
Jika memang, lanjut Suriansyah, negara lain tidak melarang peredarannya.
"Kalau bagi BNN itu berbahaya dan mengandung sejenis narkotika, laranglah didalam negeri saja, tapi tidak membatalkan atau meniadakan tata niaga Kratom yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat di Kalbar," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kalbar ini pun mengimbau agar kepala daerah untuk tidak begitu saja melihat sudut negatif Kratom.
"Lihatlah sudut positif bagi perekonomian, karena tentu negara dan daerah bertanggung jawab terhadap penghidupan masyarakat di Kalbar. Kalau memang dilarang dan berbahaya, laranglah di Kalbar, tapi biarkan ekspor keluar negeri," jelasnya.