Pilkades Serentak, Bupati Landak Imbau ASN dan Panitia Harus Netral
Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Landak untuk netral dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Pilkades Serentak, Bupati Landak Imbau ASN dan Panitia Harus Netral
LANDAK - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dituntut netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang.
Sesuai dalam beberapa peraturan, bahkan termuat dalam Undang-Undang yang sudah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti yang terdapat pada Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Baca: Isi Tabligh Akbar Hari Santri di Sintang, Tuan Guru Bajang Kagum dengan Bupati Jarot Winarno
Baca: Viral Aktivitas Pembalakan Liar Diduga di Meliau
Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak untuk berlaku netral terhadap para calon Kepala Desa.
"Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Landak untuk netral dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini. Mulai masa kampanye bahkan menjelang waktu pencoblosan dihari pelaksanaanya," tegas Bupati pada Selasa (5/11/2019).
Bupati Karolin juga berpesan supaya ASN tetap berpedoman pada aturan terkait netralitas ASN dalam politik praktis dan tetap fokus menjalankan roda pemerintahan.
"Semua sudah jelas ada peraturan, bahkan Undang-Undang yang mengatur, oleh sebab itu mari kita jaga supaya aturan yang sudah berlaku tersebut dapat diterapkan sebagaimana mestinya," pinta Karolin.
"Dengan berlaku netral kita harap pelaksanaan Pilkades serentak dapat berjalan dengan aman dan lancar serta aturan tersebut bukan hanya berlaku bagi ASN tetapi Panitia yang terlibat juga ada aturannya yakni Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa," sambung Karolin.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi.
Mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat, juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS termuat larangan yang dimaksud :
1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.