Pembentukan 3 Kecamatan Baru di Perbatasan Sintang, Dapat Restu Gubernur Kalbar

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Sintang, Mardyanto, menyambut baik terbitnya rekomendasi dari Gubernur

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA/AGUS PUJIANTO
TIGA KECAMATAN - Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Sintang, Mardyanto, menyambut baik terbitnya rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat terkait persetujuan pembentukan tiga kecamatan baru di kawasan perbatasan Kabupaten Sintang. 
Ringkasan Berita:
  • Menurut Mardyanto, rekomendasi tersebut menjadi kabar positif dalam upaya mempercepat pembangunan kawasan perbatasan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
  • “Ada perkembangan yang baik terkait kawasan perbatasan, yakni telah diterbitkannya rekomendasi persetujuan pembentukan kecamatan baru di wilayah perbatasan,” ujar Mardyanto saat ditemui di Sintang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Sintang, Mardyanto, menyambut baik terbitnya rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat terkait persetujuan pembentukan tiga kecamatan baru di kawasan perbatasan Kabupaten Sintang.

Menurut Mardyanto, rekomendasi tersebut menjadi kabar positif dalam upaya mempercepat pembangunan kawasan perbatasan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Ada perkembangan yang baik terkait kawasan perbatasan, yakni telah diterbitkannya rekomendasi persetujuan pembentukan kecamatan baru di wilayah perbatasan,” ujar Mardyanto saat ditemui di Sintang.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui BPPD akan segera melakukan koordinasi dan konfirmasi lanjutan dengan berbagai pihak terkait agar proses pembentukan kecamatan baru dapat berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Baca juga: Menjaga Asa Wastra Kalbar, JNE Hubungkan Tenun Ikat Sintang ke Pasar Nasional dan Global

“Ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi dan konfirmasi agar proses percepatan pembangunan kawasan perbatasan dapat berjalan lebih optimal,” katanya.

Rekomendasi Gubernur Bentuk 3 Kecamatan

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, resmi menerbitkan rekomendasi pembentukan tiga kecamatan baru di kawasan perbatasan Kabupaten Sintang.

Rekomendasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Tiga kecamatan yang diusulkan untuk dibentuk yakni Kecamatan Ketungau Hulu Utara yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Ketungau Hulu, serta Kecamatan Ketungau Tengah Utara dan Kecamatan Ketungau Tengah Selatan yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Ketungau Tengah.

Mardyanto menilai pembentukan kecamatan baru di wilayah perbatasan sangat penting untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan di daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

“Kawasan perbatasan memiliki posisi yang sangat strategis, baik dari sisi pembangunan, pelayanan masyarakat, maupun dalam mendukung kepentingan nasional. Karena itu, upaya pemekaran wilayah ini perlu terus didorong agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Dengan terbitnya rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap proses pembentukan tiga kecamatan baru dapat berlanjut ke tahapan administrasi berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan kawasan perbatasan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved