Pilkades Serentak, Bupati Landak Imbau ASN dan Panitia Harus Netral

Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Landak untuk netral dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Bupati Landak Karolin Margret Natasa 

6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Seperti diketahui sanksi Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 21 Tahun 2010 tengang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved