Pilkades Serentak, Bupati Landak Imbau ASN dan Panitia Harus Netral
Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Landak untuk netral dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Seperti diketahui sanksi Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 21 Tahun 2010 tengang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Rekomendasi untuk Anda