UPDATE! Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein Ditahan di Rutan Kelas II Pontianak
Penahanan ATH terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
Terdakwa Wan Mansor dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 25.942.791, dan subsider 1 tahun penjara. Terdakwa M Mauluddin dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 4 bukan, dan uang pengganti Rp 25.942.791 subsider 9 bulan.
Terdakwa M Arifin dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 25.942.791 subsider 9 bulan. Sementara terdakwa Daniel Ateng dituntut pidana penjara 4,6 tahun.
Pada Senin, 21 Mei 2018, Pengadilan Tipikor Pontianak memvonis bersalah keempat terdakwa. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, terus membayar denda Rp 50 juta, dengan subsider 1 bulan penjara. Sementara uang pengganti yang dituntut JPU tidak dikabulkan majelis hakim.
Pada Selasa, 22 Mei 2018, JPU Kejari Kapuas Hulu menyatakan banding terhadap perkara Muhammad Arifin, M Mauluddin dan Wan Mansor. Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menguatkan putusan ketiga terdakwa sesuai putusan hakim PN Pontianak.
Belum puas atas putusan pengadilan, JPU melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi JPU dan memperberat hukuman pidana ketiga terdakwa dan mengabulkan permohonan JPU terkait uang pengganti.
Terdakwa M Mauluddin, sesuai putusan Nomor 2870K/PID.SUS/2018 yang diputus pada 9 Januari 2019 dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Pada tingkat kasasi Mauluddin divonis 4 tahun penjara dan denda perkara sekitar Rp 27 juta dikurangi honor yang telah disediakan pada tahap penyidikan. Mauluddin telah membayar uang perkara dan uang pengganti kerugian negara.
Mahkamah Agung berdasarkan putusan kasasi Nomor 2860K/PIDSUS/2018, pada 7 Januari 2019 juga mengabulkan permohonan JPU Kejari Kapuas Hulu untuk terdakwa Muhammad Arifin. M Arifin diganjar pidana penjara selama empat tahun dan untuk terdakwa Wan Mansor diganjar pidana penjara selama lima tahun.
Sementara untuk terdakwa Daniel Ateng, Mahkamah Agung mengurangi hukuman penjara terhadapnya. Sesuai amar putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 115 PAK/PID.SUS/2018 yang diterima Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada 30 Januari 2019, Ateng yang pada vonis tingkat kasasi dihukum enam tahun penjara kemudian dikurangi menjadi empat tahun penjara pada tingkat PK dengan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Kerugian negara sudah dikembalikan Daniel Ateng.
Tribun sempat melihat lahan dan bangunan yang menjadi objek perkara Tipikor pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas untuk jajaran Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara.
Selasa siang. Kondisi bangunan kantor terbengkalai. Halaman kantor dipenuhi rumput setinggi pimnggang orang dewasa. Bagian dalam bangunan juga tak terpelihara. Sejumlah dinding dicoret orang tak bertanggungjawab.