UPDATE! Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein Ditahan di Rutan Kelas II Pontianak
Penahanan ATH terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
Baca: Ardani Fauzi Anggota DPRD Termuda di Ketapang, Berasal Dari Partai Muda Pula
Pantja menuturkan, penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.
"Yang jelas penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih penyidikan terhadap saksi-saksi," jelasnya.
Pantja menuturkan, pada Selasa ada 17 saksi yang diperiksa untuk kasus Tipikor pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas untuk jajaran Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006. Saksi berasal dari masyarakat setempat.
Total anggaran untuk pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu ini mencapai Rp 21 miliar.
"Pemeriksaan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Kalbar di Kapuas Hulu, karena mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan untuk menghadirkan para saksi ke Pontianak. Tim kita yang ke sana. Semua saksi akan kita sumpah," pungkas Pantja Edy Setiawan.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kalbar M Nurtias menuturkan penanganan perkara Tipikor yang pengadaan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu ini merupakan tindak lanjut atas putusan dari Mahkamah Agung RI. "Kita juga layangkan surat SPDP dalam penanganan perkara ini ke KPK," ujar Kasidik Pidsus Kejati Kalbar ini pada Tribun Pontianak.
Dikatakannya, Kejati melanjutkan penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari MA, atas persidangan tersangka sebelumnya. Mantan Bupati Kapuas Hulu ini merupakan tersangka ke-5.
“Dia sebagai ketua panitia pengadaan, tersangka sebelumnya yakni Daniel alias Ateng, Arifin Kepala BPN, Kadis PU Wan Mansor dan mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin. Hari ini Abang Tambul Husin ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Mustaan, yang sempat diisukan telah meninggal dunia, tapi tim kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penyelidikan di lapangan, ternyata dia masih hidup," kata Mantan Kasipidum Kejari Pontianak ini.
Sebelumnya, pada Agustus 2019, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin sebagai tersangka terkait dugaan adanya tipikor pengadaan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 dengan total anggaran 21 Miliar.
Dari pantauan Tribun pada Selasa siang, Abang Tambul Husin tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar mengenakan kemeja putih dan ditemani seorang pria sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat datang, Tambul Husin melapor ke meja piket. Ia tampak mengisi data. Beberapa menit kemudian di dampingi seorang pegawai Kejati Kalbar masuki lift menuju Ruangan Pidana Khusus di lantai III. Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Tambul Husein menolak untuk diwawancara. "Nanti, baru saja, nanti kita ngomong salah pula," kata Tambul Husin.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan Tipikor dengan tersangka Abang Tambul Husin. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa siang.
Satu persatu saksi diperiksa penyidik Kejati Kalbar. Hingga pukul 13.47, proses pemeriksaan para saksi masih berlangsung,
Satu di antara saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Antonius Husin. Antonius diperiksa penyidik Kejati Kalbar sebagai saksi untuk tersangka Abang Tambul Husien.