Prof Eddy Suratman: APBD Daerah Telat Disahkan Berdampak Terhadap Pembangunan dan Ekonomi
Tapi saya berharap tidak banyak daerah yang telat mengesahkan anggarannya, karena masih ada waktu hingga akhir November ini.
Penulis: Syahroni | Editor: Maudy Asri Gita Utami
News Analisis
Prof Eddy Suratman
Pengamat Ekonomi FEB Untan.
Prof Eddy Suratman: APBD Daerah Telat Disahkan Berdampak Terhadap Pembangunan dan Ekonomi
PONTIANAK - Saya kira kalau untuk tahun ini atau tahun pertama pasca Pemilu dan ada keterlambatan pengesahan APBD bisa dimaklumi.
Sebab memang ada pergantian para anggota DPRD, Pimpinan DPRD serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sehingga belum rampung semuanya dan masih banyak anggota DPRD kabupaten-kota yang pimpinannya belum dilantik.
Dengan belum dilantikanya unsur pimpinan otomatis AKD tidak bisa terbentuk.
Saya kira inilah masalah yang dihadapi saat ini, bukan hanya daerah di Kalbar, melainkan seluruh Indonesia persoalannya sama untuk tahun ini.
Baca: Hingga Saat Ini APBD Kota Pontianak Belum Dibahas, Penyebabnya ada di DPRD
Baca: Kontribusi PAD Terhadap APBD Masih Rendah, Pemkab Ketapang Genjot dari Kelapa Sawit
Tapi saya berharap tidak banyak daerah yang telat mengesahkan anggarannya, karena masih ada waktu hingga akhir November ini.
Mudah-mudahan segera bisa dibahas APBD yang ada.
Kemudian kalau terjadi keterlambatan, bahkan kalau tidak disahkan sebetulnya bisa menggunakan anggaran tahun sebelumnya, sesuai peraturan yang ada.
Tetapi kalau disahkan namun terlambat, berarti ada keterlambatan untuk memulai penyerapan anggaran.
Apabila realisasi anggaran terlambat, berarti masyarakat atau rakyat didaerah itu terlambat juga menikmati APBD.
Jadi yang bisa dilakukan hanya mengeluarkan belanja rutin saja, seperti gaji, perjalanan dinas tapi tidak bisa membangun untuk mengeluarkan belanja modal bahkan tidak bisa belanja barang dan jasa.
Jadi artinya perputaran uang didaerah itu berkurang akibat terlambatnya APBD digelontorkan, kemudian rakyat terlambat menikmati belanja dari APBD yang ada seharusnya menjadi hak mereka.
Apabila tender-tender untuk jalan, bangun sekolah dan lainnya terlambat berarti pekerjaan terlambat diciptakan, karena kalau da belanja moda maka akan ada kesempatan kerja yang tercipta.
Akibatnya ada orang tidak jadi bekerja tentu itu akan menggangu perekonomian yang ada.
Saya berharap jangan sampai terjadi dan anggota DPRD yang baru masih mempunyai waku sampai akhir November ini.
Semoga mereka sepakat untuk menyelesaikannya.
Dengan sisa waktu yang ada sekitar 27 hari lagi, maka tidak mungkin akan maksimal pembabasan APBD.
Namun saya rasa, karena mau maksimal tidak bisa lagi dan tidak memungkinkan dengan kondisi yang ada karena itu yang penting tidak melanggar aturan.
Semua peraturan menteri keuangan ditepati, Undang-undang 23 tahun 2014 ditepati dan Undang-undang 33 tentang perimbangan keuangan 2014 ditepati serta semua aturan UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara ditepati serta aturan terkait menteri keuangan dan PP ditepati itu yang penting.
Kemudian yang ideal memang tidak bisa dilakukan akibat mepetnya waktu, tapi biarlah itu. Asalkan tepat waktu, tidak ada aturan yang dilanggar.
Sebab masih ada proses untuk mengubah anggaran.
Ditahun berjalan daerah bisa melakukan perubahan anggaran untuk memaksimalkan anggaran yang ada.
Ini memang resiko tahun pertama anggota DPRD hasil pemilu, selalu kecenderungan seperti itu. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak