Breaking News

Implikasi Kenaikan Iuran BPJS, Berikut Tanggapan Mahasiswa Kalbar

Kenaikan iuran ini khusus untuk peserta kelas I dan II atau peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kesehatan Hingga 100 Persen, Mulai 1 Januari 2020! 

Implikasi Kenaikan Iuran BPJS, Berikut Tanggapan Mahasiswa Kalbar

PONTIANAK- Sudah diketahui masyarakat, saat ini pemerintah memastikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mengalami kenaikan yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

Kepastian kenaikan iuran itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

Kenaikan iuran ini khusus untuk peserta kelas I dan II atau peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.

Baca: Iuran BPJS Naik, PKS Usahakan Ada Subsidi Silang

Baca: Tanggapan Pengamat Ekonomi Untan Terkait Kenaikan Iuran BPJS

Sebenarnya pemerintah juga mengusulkan kenaikan peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42.000 per bulan.

Namun usulan itu ditolak DPR dengan alasan masih perlunya pemerintah membebani data peserta yang carut marut.

Kenapa harus naik? Dalam pemaparan pemerintah, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih underpriced atau di bawah perhitungan aktuaria.

Hal ini menjadi salah satu akar masalah defisit berkepanjangan BPJS Kesehatan yang ditemukan dalam audit BPKP terhadap JKN.

Perlu teman-teman ketahui, Saat ini tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,3 juta jiwa, dengan 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non PBI.

Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa.

Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan dan iuran BPJS Kesehatan karyawan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Rinciannya 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen oleh karyawan.

Berapa kenaikannya? Sepekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat, artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Nah, seperti dikutip dari Kompas.com, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, bila iuran tidak di naikan, maka defisit BPJS Kesehatan akan tembus Rp 77,9 triliun pada 2024. Waw, banyak banget ya.

Ia juga menyebutkan potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020, Rp 50,1 triliun pada 2021, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023 dan Rp 77,9 triliun pada 2024.

BPJS Kesehatan mengatakan, dengan perubahan iuran premi, maka maka persoalan defisit anggaran bisa diselesaikan secara terstruktur noh kawan-kawan.

Legacy Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan menjadi warisan periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo yang akan dicatat oleh publik.

Reza Saputra
@Saputrareza22
Universitas Tanjungpura

Menurut saya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan program jaman kepemimpinan pak SBY yang tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada Masyarakat terutama kepada Masyarakat kelas menengah kebawah agar dapat menikmati fasilitas dan pelayanan yg baik seperti di Rumah Sakit dan sebagainya.

Yang harus diketahui adalah dalam suatu kebijakan harus memeperhatika 3 asas yaitu Kepastian, keadilan dan kebermanfaatan agar tidak menimbulkan pro kontra dari masyarakat apalagi kebijakan yg berdampak ke rakyat banyak.

Menurut saya kenaikan tarif BPJS 100 persen ini tidak tepat bahkan terlau besar sehingga dapat memiliki dampak kepada peserta yang enggan membayar karena keterbatasan biaya sehingga pendapatan BPJS pun Berkurang seiring dengan peserta yang berkurang atau yang putus menjadi peserta BPJS akhirnya hitung-hitungannya pun meleset dan tidak dapat menutupi defisit.

Dewi Lestari
@wiwilstrii_
Politeknik Negeri Pontianak

Menurut saya yang saya ketahui dengan adanya tarif kenaikan iuran BPJS tu kan katanya karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang di keluarkan BPJS kesehatan tersebut.

Nah dengan ada nya tarif kenaikan BPJS ini mungkin akan membuat masyarakat yang kurang mampu gaduh dengan kenaikan tarif BPJS tersebut.

Dan usulan kenaikan tersebut juga demi menutup defisit keuangan yang ada.

Jadi menurut saya kenaikan BPJS bisa di terima masyarakat kalau pelayanan nya juga baik dan bisa menutupi defisit pemerintah meskipun tidak secara langsung selesai tapi perlahan.

Liansyah
IAIN Pontianak
@lian_liansyah

Menurut saya kebijakan ini terlalu mencekik rakyat, apalagi kenaikan ini mencapai 100%, saya yakin kalau kebijakan ini tetap di jalankan masyarakat akan tetap ikut karena memang kebutuhan dan kebutuhan untuk menggunakan BPJS, biasnya pemerintah selalu membuat alibi dengan bahasa defisit lah dsb, padahal banyak cara yang dapat membantu kan, satu lagi kesehatan itu kebutuhan dasar dan seharunya tidak menyiksa.

Negara hadir sebagai tameng bukan musuh.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved