Tanggapan Pengamat Ekonomi Untan Terkait Kenaikan Iuran BPJS

Ia mengatakan apakah ada jaminan bahwa dengan kenaikan BPJS pelayanan dari BPJS dan kesehatan akan lebih baik.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Claudia Liberani
Pengamat Ekonomi Untan, M Ali Nasrun 

Tanggapan Pengamat Ekonomi Untan Terkait Kenaikan Iuran BPJS

PONTIANAK- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).

Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Univeristas Tanjungpura, Ali Nasrun mengatakan pada saat masyarakat merasakan bahwa jaminan kesehatan ini masih belum optimal tiba-tiba pemerintah menaikan iuran dan mengabaikan keluhan RS dan pasien.

Baca: Iuran BPJS Tahun Depan Naik, PIC RS Kartika Husada: Kami Ikut Aturan Pemerintah

Baca: RESMI ! Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Dari Penolakan DPR & Buruh Hingga Alasan Istana

Ia mengatakan apakah ada jaminan bahwa dengan kenaikan BPJS pelayanan dari BPJS dan kesehatan akan lebih baik hal seperti itu tentu belum bisa di pastikan.

"Padahal BPJS menjadi andalan rakyat dan masyarakat kelas bawah lah yang merasa berkepentingan ," ucapnya kepada Tribun Pontianak, Jumat (1/11/2019).

Ia mengatakan mungkin kalau pemerintah bisa menyeleksi yang kaya harus di kenakan biaya yang lebih besar sehingga ada semacam subsidi silang dan tidak langsung di bebankan kepada masyarakat.

"Mungkin kalau yang sudah biasa dan masyarakat merasakan pelayanan BPJS bagus mungkin tidak ada masalah," ujarnya.

Tapi ada yang menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Kenaikan di kategori PBPU dan PBU atau kelas mandiri bagi masyarkaat itu yang menjadi persoalan.

"Kalau bukan mandiri mungkin karena kondisi terpaksa seperti PNS langsung di potong tapi mandiri bayar sendiri dan yang menjadi masalah bagi mereka yang belum pernah merasakan berobat . Kepatuhan memang berat urusan bpjs ini. karena orang sakit mau tidak mau berobat dan bayar. Tapi ini tidak sakit haria bayar," jelasnya.

Hal itulah yang memembuat sulit dan kemungkinan tingkat kepatuhan makin rendah dan juga berdampak pada tunggakan pembayaran.

"Kalau kemaren BPJS menunggak pada RS sekarang akan ada kemungkinan menunggak di pembayar iuran karena makin terasa berat ," ujarnya.

Kalau sudah terjadi penunggakan di pembayaran iuran wajar saja akhirnya penunggakan terjadi di BPJS.

Artinya ini bakal terulang lagi seperti yang lalu.

"Saran saya sebaiknya biaya tidak usah di tambah sehingga orang yang sudah bayar tidak merasa diberatkan dan di arahkan pada yang belum membayar," pungkasnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved