Polisi Gerebek Kediaman Pelajar SMK di Menjalin Karena Memiliki Narkoba, Ini Barang Buktinya

Iptu Teguh Pambudi menerangkan, pagi itu anggotanya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFON PARDOSI
Anggota Polsek Menjalin grebek kediaman oknum pelajar SMK di Menjalin karena memiliki narkotika jenis sabu 

Polisi Gerebek Kediaman Pelajar SMK di Menjalin Karena Memiliki Narkoba, Ini Barang Buktinya

LANDAK - Jajaran Polsek Menjalin berhasil melakukan penangkapan tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (31/10/2019) pagi.

Dari laporan dan hasil penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Menjalin. Anggota Polsek Menjalin mengamankan pelaku inisial Y (19) dan masih berstatus pelajar kelas 2 SMK.

 Pemuda asal Dusun Baweng, Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin ini tak berkutik saat diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Menjalin di rumah kediamannya.

Saat penangkapan pelaku, Kepala Dusun Baweng yakni Aemi (44) juga turut hadir. 

Baca: Aftech Group Melaksanakan Seleksi dan Rekrutmen Prakerin

Baca: Yohanes Rumpak Maklumi SK Kemendagri Penetapan Pimpinan Definitif Belun Turun

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu buah handphone merk xiomi tipe note 5A warna putih, uang tunai Rp 100 ribu dengan dua pecahan uang Rp 50 ribu.

Kemudian tiga paketan sabu seharga Rp 100 ribu, satu buah alat hisap (bong) dengan menggunakan botol kaca dan sedotan, 11 buah korek api tokai bekas.

Sembilan kantong plastik clip ukuran 2,5 cm bekas, dua kantong plastik clip ukuran 4 cm bekas, dan lima kantong plastik clip ukuran 4 cm bekas.

Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menerangkan, pagi itu anggotanya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian petugas berkoordinasi dengan Kepala Dusun Baweng untuk melakukan penangkapan di rumah pelaku. Dimana pada saat penangkapan, pelaku sedang tidur.

Sehingga dilakukan pendobrakan pintu kamar, kemudian pelaku menunjukan dan mengambil natkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam kamar.

Setelah ditemukan sabu-sabu tersebut, petugas melakukan penggeledahan di sekitar kamar pelaku, dan ditemukan barang bukti lainnya.

"Setelah itu diduga tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di Polsek Menjalin untuk ditindak lanjuti," ujar Kapolsek pada Jumat (1/11/2019).

Selanjutnya, proses penyidikan dilimpahkan ke Sat Narkoba Res Landak.

"Kita juga melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilkum Kecamatan Menjalin," tutup Iptu Teguh Pambudi.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved