Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar JKN -KIS
Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar JKN -KIS
PONTIANAK- Pejabat Pengganti Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Juliantomo menyampaikan terkait Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) sampai saat ini Pemerintah masih menanggung iuran terbesar.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat.
Baca: Tanggapan Pengamat Ekonomi Untan Terkait Kenaikan Iuran BPJS
Baca: RESMI ! Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Dari Penolakan DPR & Buruh Hingga Alasan Istana
Ia mengatakan perubahan tersebut yang pertama yakni pada Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) yaitu Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019.
Ia menyampaikan bahwa peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000 ribu per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus sampai 31 Desember 2019.
Lalu untuk Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) , Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 untuk Kelas III menjadi Rp 42.000 ribu, Kelas II menjadi Rp 110.000 ribu, Kelas I menjadi Rp 160.000 ribu.
Juliantomo mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Tomo saat ditemui pada konferensi pers di Kantor BPJS Cabang Pontianak, Jumat (1/11/2019).