BPJS Kesehatan

RESMI ! Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Dari Penolakan DPR & Buruh Hingga Alasan Istana

Kenaikan ini diresmikan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang diteken pada 24 Oktober lalu.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
RESMI ! Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Dari Penolakan DPR & Buruh Hingga Alasan Istana 

RESMI ! Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Dari Penolakan DPR & Buruh Hingga Alasan Istana

BPJS KESEHATAN - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan, termasuk untuk peserta kelas III.

Padahal, kenaikan iuran untuk peserta kelas III ditolak oleh DPR hingga kelompok buruh.

Penolakan DPR

Penolakan DPR untuk kenaikan iuran peserta kelas III diputuskan dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR dengan pemerintah dan direksi BPJS Kesehatan, 2 September 2019.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno membacakan kesimpulan rapat bahwa DPR menolak kenaikan iuran untuk peserta kelas III sampai pemerintah menyelesaikan permasalahan data peserta.

"Serta mendesak pemerintah untuk mencari cara |ain dalam menanggulangi defisit dana jaminan sosial (DJS) kesehatan," ucap Supriyanto saat itu.

Lalu, pada 16 September, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf memastikan bahwa DPR dan pemerintah sepakat tidak menaikkan iuran peserta BPJS kesehatan untuk kelas tiga.

"DPR setelah berdiskusi panjang dengan pemerintah akhirnya sepakat untuk kelas III tidak naik," kata Dede Yusuf.

Dia mengatakan, iuran BPJS kelas III tidak dinaikkan terlebih dahulu karena hampir 60 persen peserta BPJS merupakan masyarakat dari ekonomi bawah.

Sementara itu, untuk kelas I dan kelas II, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah untuk mencari solusi terbaik.

Warga mengantre pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan, Jl Firdaus, Singkawang, Senin (12/10/2015).
Ilustrasi (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN)

Penolakan buruh

Kelompok buruh juga menyampaikan penolakan kenaikan iuran BPJS untuk kelas III.

Penolakan ini bahkan disampaikan langsung oleh dua pimpinan kelompok buruh saat diterima Presiden Jokowi di Istana Bogor, 30 September.

Dua pimpinan buruh itu yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved