Upah Minimun Provinsi Kalbar Rendah Sejak Awal Ditetapkan

Pada tahun 2019 UMP Kalbar sebesar Rp 2.2 juta dan pada tahun 2020 akan naik menjadi Rp 2.3 juta.

Net
Ilustrasi 

Pemerintah sendiri dalam hal ini boleh saja kalau memang pemerintah mengharapkan meminta kenaikan UMP itu.

Namun yang menjadi dasar dan pertimbangan pokok bahwa Pemda ingin menaikannya bisa saja.

"Tapi yang perku diperhatikan pemerintah adalah kewajaran. Karena kalau pemerintah menaikan sepihak sementara yang bayar upah adalah pengusaha. Apakah ada peningkatan pendaptan pengusaha atau kinerja perusahaan, kalau tidak ada itu akan makin memberatkan," ujarnya.

Tapi kalau memang ada bisa saja pemerintah mengusulkan pada dewan pengupahan itu ditambah dari dua dasar itu.

Sehingga demikian secara relatif keadaan buruh itu makin baik. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved