Upah Minimun Provinsi Kalbar Rendah Sejak Awal Ditetapkan
Pada tahun 2019 UMP Kalbar sebesar Rp 2.2 juta dan pada tahun 2020 akan naik menjadi Rp 2.3 juta.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Pemerintah sendiri dalam hal ini boleh saja kalau memang pemerintah mengharapkan meminta kenaikan UMP itu.
Namun yang menjadi dasar dan pertimbangan pokok bahwa Pemda ingin menaikannya bisa saja.
"Tapi yang perku diperhatikan pemerintah adalah kewajaran. Karena kalau pemerintah menaikan sepihak sementara yang bayar upah adalah pengusaha. Apakah ada peningkatan pendaptan pengusaha atau kinerja perusahaan, kalau tidak ada itu akan makin memberatkan," ujarnya.
Tapi kalau memang ada bisa saja pemerintah mengusulkan pada dewan pengupahan itu ditambah dari dua dasar itu.
Sehingga demikian secara relatif keadaan buruh itu makin baik. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Rekomendasi untuk Anda