Upah Minimun Provinsi Kalbar Rendah Sejak Awal Ditetapkan

Pada tahun 2019 UMP Kalbar sebesar Rp 2.2 juta dan pada tahun 2020 akan naik menjadi Rp 2.3 juta.

Net
Ilustrasi 

Upah Minimun Provinsi Kalbar Rendah Sejak Awal Ditetapkan 

PONTIANAK- Upah Minimum Regional (UMR) atau yang sekarang dikenal Upah Minimun Provinsi Kalbar menduduki peringkat terendah di bandingkan dari Provinsi Kalimantan lainnya.

Pada tahun 2019 UMP Kalbar sebesar Rp 2.2 juta dan pada tahun 2020 akan naik menjadi Rp 2.3 juta.

Namun angka tersebut masih tetap rendah dibandingkan provinsi Kalimantan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Unviersitas Tanjungpura, Ali Nasrun mengatakan bahwa nilai yang sudah ada akan terus berproses.

Baca: Ada Formulanya, Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Dihitung Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak

Baca: Upah Minimun Provinsi Kalbar Masih Diposisi Paling Rendah se-Kalimantan

Jadi jika memang asal usulnya sudah rendah maka akan rendah terus.

Kemudian peningkatan dari tahun ke tahun di dasari oleh dua hal pokok yakni pertumbuhan ekonomi dengan tingkat inflasi.

"Jadi mengapa UMR di Kalbar rendah dibandingkan dengan Kalimantan lainnya yaitu memang dari penetapan yang pertama dulu memang berada di bawah," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin (28/10/2019).

Kemudian peningkatan -peningkatan ekonomi Kalbar tidak lebih tinggi dari daerah lain akibatnya UMR tidak bisa melebihi provinsi lainnya.

"Jadi akan tetap berada di bawah karena memang dari awal penetapannya dan nilai dasarnya dari beberapa tahun lalu audah rendah. Bisa kita lebih tinggi kalau nilai pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi dari mereka," ujarnya.

Sejauh ini ia katakan Kalbar pertumbuhannya kurang lebih denga nasional sekitar 5 persen sementara yang lain juga sama. Artinya Kalbar tidak bisa melampaui provinsi lainnya.

Dengan jumlah UMP saat ini berdasarkan indikator pertumbuhan dan inflasi tentu ini sudah sesuai. Karena dua indikator itu yang menjadi dasar untuk mengubah dan menambah.

"Karena jika petumbuhan ekonomi meningkat maka pendapatan dari buruh atau pekerja juga meningkat. Sebenarnya kalau dilihat secara relatif sama saja, sesuai dengan perkembangan daerah. Jadi buruh tidak menjadi pihak tertinggal," ujarnya.

Penetapsn UMP bukanlah dari pusat , tapi daerah di Pemda ada dewan pengupahan dan yang menjadi dasar peningkatan itu adalah pertumbuham ekonomi dan inflasi.

"Rata- rata di Indonesia ada pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan daerah juga ada. Jadi di ambillah dari kedua nilai itu," ujarnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved