Ada Formulanya, Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Dihitung Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak
Dari tahun lalu ke tahun sekarang kenaikan sebesar 8.51 persen sesuai dengan hitungan
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
Ada Formulanya, Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Dihitung Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak
PONTIANAK -Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Ignasius mengatakan perhitungan Upah Minimum Provinsi sudah ada formulanya.
"Jadi untuk menghitungnya UMP tahun berjalan ini dikali dengan inflasi juga kenaikan pertumbuhan produk domestik bruto," ujar Ignasius, Senin (28/10/2019).
Ia mengatakan bahwa menteri ketenaga kerjaan pada 25 Oktober 20q9 lalu sidah mengirimkan surat mengenai hal ini
"Kalau untuk inflasi nasional 3,9 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domesitik Bruto kita 5.12 persen. Jadi kalau ditotal menjadi 8.51 persen. Lalu angka ini di kali dengan angkat UMR tahun berjalan dan dapatlah junlahnya," jelas Ignasius.
Baca: Data Upah Minimun Provinsi se-Kalimantan
Baca: Rumah Pergerakan Satu Abad Hadiah Istimewa Harlah PMII Cabang Pontianak Raya
Jumlah ini ditambah dengan upah tahun berjalan yang menjadi upah tahun depan.
"Jadi kami tidak bisa menambah orang dan memang formulanya seperti itu. Dari tahun lalu ke tahun sekarang kenaikan sebesar 8.51 persen sesuai dengan hitungan ," ujar Ignasius.
Ia mengatakan untuk tahun depan akan berbeda formula yang digunakan dan juga sudah disosialisasikan untuk tahun 2021 dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak yang datanya di survei oleh BPS.
"Maka tahun depan perhitungan tidak menggunakan formula ini lagi tapi menggunakan kebutuhan hidup layak. Perhitungan ini memang sudah secara nasional dan sudah ada rumusnya. Tiap provinsi juga menggunakan formulanya sama tinggal masukan inflasi, pertumbuhan PBB berapa," pungkas Ignasius
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak