Ada Formulanya, Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Dihitung Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak

Dari tahun lalu ke tahun sekarang kenaikan sebesar 8.51 persen sesuai dengan hitungan

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalbar, Ignasius. 

Ada Formulanya, Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Dihitung Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak

PONTIANAK -Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Ignasius mengatakan perhitungan Upah Minimum Provinsi sudah ada formulanya.

"Jadi untuk menghitungnya UMP tahun berjalan ini dikali dengan inflasi juga kenaikan pertumbuhan produk domestik bruto," ujar  Ignasius, Senin (28/10/2019).

Ia mengatakan bahwa menteri ketenaga kerjaan pada 25 Oktober 20q9 lalu sidah mengirimkan surat mengenai hal ini 

"Kalau untuk inflasi nasional  3,9 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domesitik Bruto kita 5.12 persen.  Jadi kalau ditotal menjadi 8.51 persen. Lalu angka ini di kali dengan angkat UMR tahun berjalan dan dapatlah junlahnya," jelas  Ignasius.

Baca: Data Upah Minimun Provinsi se-Kalimantan

Baca: Rumah Pergerakan Satu Abad Hadiah Istimewa Harlah PMII Cabang Pontianak Raya

Jumlah ini ditambah dengan upah tahun berjalan yang menjadi upah tahun depan.

"Jadi kami tidak bisa menambah orang dan memang formulanya seperti itu. Dari tahun lalu ke tahun sekarang kenaikan sebesar 8.51 persen sesuai dengan hitungan ," ujar Ignasius.

Ia mengatakan untuk tahun depan akan berbeda formula yang digunakan dan juga sudah disosialisasikan untuk tahun 2021 dihitung berdasarkan  kebutuhan hidup layak yang datanya di survei oleh BPS.

"Maka tahun depan perhitungan tidak menggunakan formula ini lagi tapi menggunakan kebutuhan hidup layak. Perhitungan ini memang sudah secara nasional dan sudah ada rumusnya. Tiap provinsi juga menggunakan formulanya sama tinggal masukan inflasi, pertumbuhan PBB berapa," pungkas  Ignasius

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved