100 Pasangan Ikuti Itsbat Nikah, Rasyid Bersyukur Dapat Buku Nikah

Pasangan ini bersyukur secara resmi mendapatkan dokumen nikah dari Kemenag Kota Pontianak, beserta akta lahir dua anaknya.

TRIBUNPONTIANAK/Hamdan Darsani
100 pasangan suami istri mengikuti Pelayanan Terpadu Sidang Persidangan keliling Itsbat Nikah, akta nikah dan akta kelahiran hasil MoU antara Pemkot Pontianak, Pengadilan Agama dan Kemenag Kota Pontianak di Masjid Raya Mujahdin, Jumat (25/10/2019). 

100 Pasangan Ikuti Itsbat Nikah, Rasyid Bersyukur Dapat Buku Nikah

PONTIANAK- Sebanyak 100 pasangan suami-istri mengikuti Pelayanan Terpadu Persidangan Keliling Itsbat Nikah, akta nikah dan akta kelahiran di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Jumat (25/10/2019).

Pelayanan terpadu tersebut dilakukan bersama oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak dan Pengadilan Agama Pontianak.

Satu di antara pasangan peserta itsbat nikah adalah Rasyid (35) dan Della (30).

Pasangan ini bersyukur secara resmi mendapatkan dokumen nikah dari Kemenag Kota Pontianak, beserta akta lahir dua anaknya.

Baca: Pengantin Wanita Peluk Mantan di Pesta Pernikahan, Keluarga Mempelai Pria Ngamuk & Berakhir Ricuh

Baca: 100 Pasangan Ikuti Itsbat Nikah di Masjid Raya Mujahidin

Baca: Tiga Instansi Layani 100 Pasangan Itsbat Nikah Masjid Raya Mujahidin

Rasyid menceritakan kalau pernikahannya dengan Della sudah berlangsung selama 15 tahun.

Pada saat menikah memang tidak mengurus dokumen pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) karena tidak tahu juga bagaimana cara mengurusnya.

"Memang belum terasa dampak kesulitanya sih, karena anak-anak masih kecil. Tapi alhamdulillah sekarang sudah ada buku nikah," ujarnya.

Sementara pasangan Syamsudin (55) dan Aminah (50) mengaku telah 25 tahun menikah secara agama.

Namun ia sama sekali belum pernah lapor dan mencatatkan perkawinannya ke KUA terdekat.

"Emang tak pernah ke kantor dulu, nikah ke kampong yak," ujarnya.

Syamsudin pun bersyukur selain mendapatkan buku nikah gratis dari KUA.

Dirinya juga mendapatkan Kartu Keluarga (KK), e-KTP dan akta lahir untuk anaknya.

"Dulu kan ndak bise ngurus itu, sekarang dah dapat semue," katanya.

Kepala Pengadilan Agama Kota Pontianak Darmudji mengungkapkan memang masih banyak pasangan suami-istri yang belum mencatatkan pernikahannya kepada pemerintah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved