100 Pasangan Ikuti Itsbat Nikah, Rasyid Bersyukur Dapat Buku Nikah
Pasangan ini bersyukur secara resmi mendapatkan dokumen nikah dari Kemenag Kota Pontianak, beserta akta lahir dua anaknya.
Sehingga diperlukan langkah hukum untuk mengesahkan perkawinan tersebut, melalui sidang itsbat nikah.
"Setelah disahkanya pernikahan di luar pencatatan dan diterbitkan dokumen kependudukan yang baru. Status anak dalam KK yang tadinya berbinti ibu karena tak punya dokumen nikah, maka sah menjadi bin bapak," ujarnya.
Ia menuturkan sebenarnya masih banyak pasangan suami-istri yang ingin mengikuti sidang itsbat nikah.
Namun karena waktu terbatas, sehingga yang memenuhi syarat untuk dilakukan itsbat baru berjumlah 100 pasangan.
"Untuk permohonan itsbat nikah dan pengakuan asal usul anak hingga bulan kemarin sudah mencapai 149 pemohon," ujar Darmudji.
Langkah lebih lanjut, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pihak disdukcapil dan kemenag terkait penyelesaian permohonan itsbat nikah.
Jika pernikahan disahkan oleh pengadilan agama, diharapkan tidak ada kendala administrasi yang menghambat warga.
"Jadi kita ingin mencari solusi kepada mereka-mereka yang sebenarnya punya hak untuk mendapatkan akta nikah, atau dokumen kependudukan lainya," ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma, menjelaskan, masih adanya penduduk yang berstatus kawin tidak tercatat lantaran keterbatasan ekonomi untuk mencatatkan status pernikahannya secara resmi.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama dengan lembaga terkait memfasilitasi pencatatan pernikahan dengan layanan terpadu bersama dengan Kemenag Kota Pontianak dan Pengadilan Agama Pontianak.
"Dengan adanya pencatatan ini, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka, serta dapat menunjukkan hubungan perdata antara ayah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut," ujarnya.
Sebanyak 100 pasang peserta yang memenuhi syarat yang selama ini status perkawinannya di Kartu Keluarga adalah Kawin Tidak Tercatat.
Para peserta yang mengikuti sidang itsbat langsung menerima penetapan sidang itsbat dan penerbitan buku nikah serta pencetakan Kartu Keluarga baru dengan status perkawinan tercatat, serta perubahan status anak pada akta kelahiran.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu aktif melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami, misalnya peristiwa kelahiran, kematian dan perkawinan.
"Mempunyai dokumen seperti akta kelahiran, kematian dan perkawinan tersebut adalah bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pelayanan-terpadu-sidang-persidangan-keliling-itsbat-nikah-akta-nikah-dan-akta-kelahiran.jpg)