Napi Gantung Diri

Polisi Endus Kejanggalan Kasus Napi Tewas di WC Penjara, Tak Ditemukan Tanda-tanda Korban Bunuh Diri

Dari pantauan jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar, korban sering ikut acara pembinaan dan cukup taat ikut melaksanakan ibadah salat berjamaah.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Seorang Napi Lapas Kelas IIA Pontianak Tewas Tergantung di Toilet Penjara, Selasa (15/10/2019) pagi WIB. Polisi Endus Kejanggalan dalam Kasus Ini karena Tak Ditemukan Tanda-tanda Korban Bunuh Diri. 

Polisi Endus Kejanggalan Kasus Napi Tewas di WC Penjara, Tak Ditemukan Tanda-tanda Korban Bunuh Diri

PONTIANAK - Bong Min alias Amin bin Bong Kong Phin (45), Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak ditemukan tak bernyawa di dalam kamar mandi sel blok B5, Selasa (15/10/2019) pagi.

Bong Min diduga mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

Namun hal itu masih sebatas dugaan, karena pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut apakah Bong Min benar-benar bunuh diri atau korban pembunuhan.

Menurut keterangan dokter jaga Instalasi Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso, dr Wiwi, pihaknya menemukan jeratan di bagian leher.

"Tampak bekas jeratan di leher, yang akibatkan dia meninggal dunia," ujar Wiwi, Selasa (15/10/2019).

Baca: UPDATE! Napi Tewas di Toilet Penjara Pontianak - Diduga Dibunuh, Kronologi hingga Identitas Korban

Baca: HEBOH Ada Komunitas Pria Bercadar & Berhijab (Crosshijaber), Bebas Masuk Toilet Wanita! MUI Cemas

Namun, dr Wiwi belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait kondisi jenazah.

"Ini butuh proses lanjut, kami akan lakukan visum sesuai hasil pemeriksaan tadi," terangnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunpontianak.co.id himpun, secara administrasi, data-data jenazah sudah lengkap.

Setelah melalui proses pemeriksaan, jenazah yang bersangkutan dimandikan petugas rumah sakit.

Kemudian jenazah langsung diantar ke Pemangkat oleh pihak Lapas menggunakan ambulans.

Bong Min alias Amin bin Bong Kong Phin, pria kelahiran 1973.

Ia merupakan narapidana kasus narkotika asal Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Bong Min divonis 8 tahun dan dijadwalkan bebas usai menjalani masa tahanan sisa 3 tahun 3 bulan.

Ada Kejanggalan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved