TRIBUNWIKI
Bawaslu Tandatangani Perjanjian Hibah Daerah Pilkada di 7 Kabupaten, Berikut Rinciannya
Bawaslu Kalbar mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Tri Pandito Wibowo
Bawaslu Tandatangani Perjanjian Hibah Daerah Pilkada di 7 Kabupaten, Berikut Rinciannya
PONTIANAK - Bawaslu Kalbar mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di 7 Kabupaten.
Berikut rinciannya jumlah NPHD yang disepakati oleh Bawaslu dan Pemda setempat.
1. Sambas
Pengajuan : Rp. 21.9 M
Disetujui : Rp. 15.3 M
Baca: Lomon Pastikan Pengalaman di KPU dan Bawaslu Landak Jadi Bekal di Provinsi
2. Bengkayang
Pengajuan : Rp. 15.5 M
Disetujui : 13.1 M
3. Ketapang
Pengajuan : Rp. 24.2 M
Disetujui : Rp. 17.8 M
4. Sekadau
Pengajuan : Rp. 11.5 M
Disetujui : Rp. 4 M
Baca: Pemkab Sambas Sepakati NPHD Bersama dengan KPU-Bawaslu
5. Melawi
Pengajuan : Rp. 12.8 M
Disetujui : Rp. 9.5 M
6. Sintang
Pengajuan : Rp. 27.2 M
Disetujui : Rp. 15 M
7. Kapuas Hulu
Pengajuan : Rp. 17.2 M
Disetujui : Rp. 17.1 M
Sumber : Bawaslu Kalbar
Baca: Bawaslu Dorong Elemen Masyarakat Sukseskan Pilkada 2020
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak