Ujian Praktik SIM Bakal Dilaksanakan Secara Elektronik, Dilarang Pakai Jasa Calo
Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan, tujuan diberlakukannya ujian praktik secara komputerisasi ini untuk memberikan penilaian yang objektif
Kerugian paling terlihat ialah dari segi biaya, karena menggunakan jasa calo lebih mahal dibanding pengurusan SIM secara mandiri.
Sementara pemohon juga harus tetap menjalani berbagai tahapan pembuatan SIM sebagaimana mestinya.
Baca: Jadwal SMART SIM Keliling Selama Minggu Kedua Bulan Oktober 2019
Baca: Polres Sintang Lounching Smart SIM di Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-64
"Tidak ada untungnya, ujian pembuatan SIM juga bisa dipelajari dan dilatih lebih dahulu, tidak sulit. Lalu perlu dipahami bahwa, pencaloan ini termasuk perbuatan korupsi karena ada gratifikasi," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Maka, dengan menggunakan jasa calo, lanjutnya, pemohon menandakan diri bahwa sedang mendukung praktik korupsi. Lantas apa hukumannya?
Bagi oknum terkait akan diproses sesuai ketentuan berlaku, yakni terancam terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan pemohon yang membuat SIM melalui calo akan dipanggil oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan atas perbuatannya sejelas mungkin.
Baca: Launching Smart SIM, Kapolres: Memiliki Berbagai Manfaat Dibanding dengan SIM Lama
Tak menutup kemungkinan juga bisa kena imbasnya.
"Yang pasti, kita akan berikan masukkan terkait pembuatan SIM. Tidak ada untungnya menggunakan calo, membuat SIM itu mudah dan cepat," kata Fahri.
Fahri juga menyatakan, setiap hari pihaknya melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk oknum calo di sekitaran pembuatan SIM dan tempat tertentu.
Selain itu, ada juga akses pengaduan yang bisa dimanfaatkan pemohon SIM jika menemukan hal-hal berkaitan praktik calo.
Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak