Ujian Praktik SIM Bakal Dilaksanakan Secara Elektronik, Dilarang Pakai Jasa Calo

Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan, tujuan diberlakukannya ujian praktik secara komputerisasi ini untuk memberikan penilaian yang objektif

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/ (ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI)
Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17. 

Dilarang Pakai Baju Warna Biru

Penggunaan pakaian saat mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM) patut diperhatikan. Terlebih, jika pemohon ingin membuat baru ataupun perpanjangan dimana harus dilakukan pengambilan foto.

"Kita imbau peserta uji SIM untuk tidak menggunakan jilbab atau kemeja maupun baju berwarna biru. Sebab ini akan mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Fahri menjelaskan, hal tersebut karena warna obyek dengan background Kepolisian RI adalah sama, yakni biru.

Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

Sebenarnya pihak Kepolisian telah menyediakan pakaian pengganti di lokasi. 

Baca: KAMU Harus Tahu, Ini Perbedaan Smart SIM dan SIM

Baca: JADWAL SMART SIM Keliling Minggu Kedua Oktober 2019

Tetapi, pilihannya terbatas dan tidak selalu cocok dengan pemohon.

Jadi sebaiknya urusan ini telah disiapkan oleh calon pemegang SIM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya.

Jika aturan tersebut tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. 

Hindari penggunaan pakaian berwarna biru saat foto SIM
Hindari penggunaan pakaian berwarna biru saat foto SIM (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/(KOMPAS.com/Ruly))

Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Masih terkait dengan pakaian, lanjut Fahri, disarankan supaya pemohon untuk menggunakan celana panjang dan alas kaki formal.

"Mengingat ini adalah instansi," katanya.

Ancam Pembuatan SIM dengan Jasa Calo

Menggunakan jasa calo ketika membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM), masih digemari sebagian masyarakat Indonesia karena diklaim bisa lebih mudah dan cepat. Tapi sejatinya, hal tersebut justru merugikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved