Ujian Praktik SIM Bakal Dilaksanakan Secara Elektronik, Dilarang Pakai Jasa Calo

Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan, tujuan diberlakukannya ujian praktik secara komputerisasi ini untuk memberikan penilaian yang objektif

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/ (ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI)
Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17. 

Ujian Praktik SIM Bakal Dibuat Secara Elektronik, Dilarang Pakai Jasa Calo

SMART SIM adalah satu di antara inovasi kepolisian satu di antara layanan kepolisian baru-baru ini dalam memberikan layanan kepada masyarakat. 

Terutama dalam memberikan kemudahan memperoleh administrasi perizinan mengemudi kendaraan. 

Setelah Smart SIM, kepolisian kini kembali membuat inovasi lainnya. 

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ujian praktik SIM akan dibuat secara elektronik alias electronic driving system (e-drive).

Selama ini, satu di antara syarat yang harus dilewati oleh para pemohon surat izin mengemudi ( SIM), yaitu melakukan ujian praktik. 

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol.
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Kompas.com/ (Dokumentasi Satpas Cilenggang Polres Tangsel))

Apabila semua rintangan berhasil dilakukan, maka orang tersebut berhak mendapatkan bukti registrasi dan identifikasi dari Polri. 

Baca: Jadwal Smart SIM Keliling Selama Minggu Ketiga Oktober 2019

Baca: Lima Ribu Smart SIM Telah Beredar di Masyarakat Pontianak

Namun dengan inovasi baru ini, membuat ujian praktik SIM kini jadi terkomputerisasi. 

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan, tujuan diberlakukannya ujian praktik secara komputerisasi ini untuk memberikan penilaian yang objektif. 

"Jadi nanti akan dipasang sensor pada patok saat pemohon SIM menjalankan ujian praktik mengemudi," ucap Fahri akhir pekan lalu di Jakarta.  

unit uji SIM A dan SIM C yang digelar Garda Oto.
unit uji SIM A dan SIM C yang digelar Garda Oto. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Kompas.com/(Febri Ardani))

Fahri menjelaskan, ketika pemohon itu menyentuh patok maka sensor yang terpasang akan mengirim tanda ke ruang kontrol untuk menginformasikan kepada petugas ujian.

"Dengan begitu, penilian ujian praktik SIM menjadi lebih objektif, dan akurat," kata dia.

Selain itu, mekanisme komputerisasi ini juga bisa membaca kecepatan dari kendaraan yang dikemudikan oleh pemohon SIM.

"Jadi ketika mulai ujian praktik sampai selesai di garis finis bisa terdeteksi seberapa waktunya," kata dia.

Sebelum diluncurkan, polisi akan melakukan sosialisasi minimal satu pekan sebelum jadwal peluncuran. Target polisi, kata Fahri program ini meluncur setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.

Dilarang Pakai Baju Warna Biru

Penggunaan pakaian saat mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM) patut diperhatikan. Terlebih, jika pemohon ingin membuat baru ataupun perpanjangan dimana harus dilakukan pengambilan foto.

"Kita imbau peserta uji SIM untuk tidak menggunakan jilbab atau kemeja maupun baju berwarna biru. Sebab ini akan mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Fahri menjelaskan, hal tersebut karena warna obyek dengan background Kepolisian RI adalah sama, yakni biru.

Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

Sebenarnya pihak Kepolisian telah menyediakan pakaian pengganti di lokasi. 

Baca: KAMU Harus Tahu, Ini Perbedaan Smart SIM dan SIM

Baca: JADWAL SMART SIM Keliling Minggu Kedua Oktober 2019

Tetapi, pilihannya terbatas dan tidak selalu cocok dengan pemohon.

Jadi sebaiknya urusan ini telah disiapkan oleh calon pemegang SIM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya.

Jika aturan tersebut tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. 

Hindari penggunaan pakaian berwarna biru saat foto SIM
Hindari penggunaan pakaian berwarna biru saat foto SIM (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/(KOMPAS.com/Ruly))

Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Masih terkait dengan pakaian, lanjut Fahri, disarankan supaya pemohon untuk menggunakan celana panjang dan alas kaki formal.

"Mengingat ini adalah instansi," katanya.

Ancam Pembuatan SIM dengan Jasa Calo

Menggunakan jasa calo ketika membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM), masih digemari sebagian masyarakat Indonesia karena diklaim bisa lebih mudah dan cepat. Tapi sejatinya, hal tersebut justru merugikan.

Kerugian paling terlihat ialah dari segi biaya, karena menggunakan jasa calo lebih mahal dibanding pengurusan SIM secara mandiri.

Sementara pemohon juga harus tetap menjalani berbagai tahapan pembuatan SIM sebagaimana mestinya. 

Baca: Jadwal SMART SIM Keliling Selama Minggu Kedua Bulan Oktober 2019

Baca: Polres Sintang Lounching Smart SIM di Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-64

"Tidak ada untungnya, ujian pembuatan SIM juga bisa dipelajari dan dilatih lebih dahulu, tidak sulit. Lalu perlu dipahami bahwa, pencaloan ini termasuk perbuatan korupsi karena ada gratifikasi," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Maka, dengan menggunakan jasa calo, lanjutnya, pemohon menandakan diri bahwa sedang mendukung praktik korupsi. Lantas apa hukumannya?

Bagi oknum terkait akan diproses sesuai ketentuan berlaku, yakni terancam terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Sedangkan pemohon yang membuat SIM melalui calo akan dipanggil oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan atas perbuatannya sejelas mungkin. 

Baca: Launching Smart SIM, Kapolres: Memiliki Berbagai Manfaat Dibanding dengan SIM Lama

Tak menutup kemungkinan juga bisa kena imbasnya.

"Yang pasti, kita akan berikan masukkan terkait pembuatan SIM. Tidak ada untungnya menggunakan calo, membuat SIM itu mudah dan cepat," kata Fahri.

Fahri juga menyatakan, setiap hari pihaknya melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk oknum calo di sekitaran pembuatan SIM dan tempat tertentu.

Selain itu, ada juga akses pengaduan yang bisa dimanfaatkan pemohon SIM jika menemukan hal-hal berkaitan praktik calo.

Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved