Sutarmidji Surati Kementerian ESDM Terkait Insentif Ekspor Bauksit, Ini Komentar Ali Nasrun
Kalau gubernur menyurati Kementerian ESDM, apabila sifatnya usul ya boleh saja
Saat ini sulit karena Kalbar belum memiliki pelabuhan yang bisa menjadi pintu ekspor.
"Jadi langkah Sutarmidji menyurati Kementerian ESDM boleh-boleh saja," tegasnya.
Pada saat nanti dari pemerintah mengatakan aturan seperti itu dan tidak mau mengabulkan maka langkah selanjutnya meminta aturab dirubah, agar daerah lokasi tambang bisa memperoleh lebih banyak.
Kemudian ancaman Sutarmidji untuk menutup tambang apabila tidak dikabulkan insentif 1 dolar per 1 ton bauksit yang diekspor dilihatnya memang kewenangan perijinan ada pafa provinsi, tapi pada saat perusahaan tambang mengajukan tuntutan pada PTUN apakah ada didalam aturan yang berlaku bisa disetop atau penutupan karena tidak membayar instentif atau pajak ekspor pada daerah tambang.
"Saya kira menjadi satu hal yang sulit untuk diterima, sekali lagi aturannya memang begitu,"tambahnya.
Alasan untuk menutup apabila tidak ada dasar hukumnya maka sulit diterima dan secara yuridis formilnha apakah dibenarkan.
"Sebagai ancaman dari gubernur memang boleh-boleh saja, tapi pada saat diproses sebagai produk hukum udah lain ceritanya," jelas Ali Nasrun.
Ia menegaskan pemerintah pusatlah yang harus mengubah aturan, karena yang berhak mengubah dan membuat perundang-undangan adalah mereka.
Sedangkan Gubernur Kalbar bisa saja membuat Perda untuk aturan tapi tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.
"Saya rasa dari pada menutup tambangnya, lebih baik membuat Perda dan itulah tawar menawarnya apabila pemerintah pusat tidak mengubah aturan yang ada," pungkasnnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak