Sutarmidji Surati Kementerian ESDM Terkait Insentif Ekspor Bauksit, Ini Komentar Ali Nasrun

Kalau gubernur menyurati Kementerian ESDM, apabila sifatnya usul ya boleh saja

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Pengamat M. Ali Nasrun 

Sutarmidji Surati Kementerian ESDM Terkait Insentif Ekspor Bauksit, Ini Komentar Ali Nasrun

PONTIANAK - Rencana Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyurati Kementerian ESDM untuk meminta insentif bagi daerah dari hasil ekspor bauksit menurut Pengamat Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untan, Ali Nasrun sah-sah saja.

Kalbar sebagai daerah pertambangan yang mengekspor bauksit tapi tidak mendapatkan keuntungan karena aturan yang ada tidak berpihak pada daerah dimana lokasi tambang itu.

Tapi hasil besar malah diterima bagi daerah yang mempunyai pelabuhan ekspor.

"Kalau gubernur menyurati Kementerian ESDM, apabila sifatnya usul ya boleh saja," ucap Ali Nasrun saat diwawancarai, Jumat (4/10/2019).

Sutarmidji menginginkan setiap 1 metrik ton bauksit yang diekspor dari Kalbar bisa menghasilkan 1 US Dollar. Kalbar setiap tahunnya mengekspor 18-20 juta ton bauksit.

Apabila disetujui setiap 1 ton bauksit Kalbar mendapatkan 1 dollar, maka pertahun bisa mendapatkan 18-20 juta Dolar Amerika Serikat.

Baca: Warga Jadikan Waduk Pencucian Bauksit Air Upas Ketapang Destinasi Wisata

Baca: Bagi Hasil Tambang Tak Maksimal, Sutarmidji Meradang dan Ancam Laporkan Inspektur Tambang

Ali Nasrun menegaskan boleh saja gubernur mengusulkan, tapi masalah disetujui atau tidak urusan belakangan. Pasalnya itu hanya sebatas usulan bukanlah kebijakan.

Ia menegaskan bisa saja aturan yang ada diusukan untuk dirubah, sehingga ada keadilan.

"Tapi kalau ditanya apakah logis gubernur mengirim surat untuk meminta insentif daerah, menurut saya sangat logis," tambahnya.

Hal itu karena Alam atau kandungannya ada di Kalbar, kerusakan alam terjadi di Kalbar. Seharusnya Kalbar mendapatkan lebih banyak keuntungan dari pada daerah yang mampunyai pintu ekspor.

Pintu ekspor itu hanya langkah dagangnya saja, sedangkan Kalbar alamnya rusak dan dampak dari adanya tambang itu dirasakan oleh Kalbar.

"Saya kita kita memang bisa meminta pada pemerintah pusat, supaya aturan dirubah. Sehingga ada rasa keadilan dinegeri ini," ujar Ali Nasrun.

Kalau aturan tidak dirubah, maka inilah yang terjadi sekarang, menimbulkan ketidakharmonisan pada negeri

Kemudian langkah jangka panjang, Kalbar harus mempunyai pintu ekspor. Sehingga pajaknya bisa diambil Kalbar.

Saat ini sulit karena Kalbar belum memiliki pelabuhan yang bisa menjadi pintu ekspor.

"Jadi langkah Sutarmidji menyurati Kementerian ESDM boleh-boleh saja," tegasnya.
Pada saat nanti dari pemerintah mengatakan aturan seperti itu dan tidak mau mengabulkan maka langkah selanjutnya meminta aturab dirubah, agar daerah lokasi tambang bisa memperoleh lebih banyak.

Kemudian ancaman Sutarmidji untuk menutup tambang apabila tidak dikabulkan insentif 1 dolar per 1 ton bauksit yang diekspor dilihatnya memang kewenangan perijinan ada pafa provinsi, tapi pada saat perusahaan tambang mengajukan tuntutan pada PTUN apakah ada didalam aturan yang berlaku bisa disetop atau penutupan karena tidak membayar instentif atau pajak ekspor pada daerah tambang.

"Saya kira menjadi satu hal yang sulit untuk diterima, sekali lagi aturannya memang begitu,"tambahnya.

Alasan untuk menutup apabila tidak ada dasar hukumnya maka sulit diterima dan secara yuridis formilnha apakah dibenarkan.

"Sebagai ancaman dari gubernur memang boleh-boleh saja, tapi pada saat diproses sebagai produk hukum udah lain ceritanya," jelas Ali Nasrun.

Ia menegaskan pemerintah pusatlah yang harus mengubah aturan, karena yang berhak mengubah dan membuat perundang-undangan adalah mereka.

Sedangkan Gubernur Kalbar bisa saja membuat Perda untuk aturan tapi tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.

"Saya rasa dari pada menutup tambangnya, lebih baik membuat Perda dan itulah tawar menawarnya apabila pemerintah pusat tidak mengubah aturan yang ada," pungkasnnya.

 Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved