Kejari Pontianak Turun Lapangan Terkait Permasalahan Pembebasan Lahan Jembatan Landak II
Silakan berperkara dipengadilan, pekerjaan pembangunan harus tetap berjalan dan tidak boleh terhambat
Kejari Pontianak Turun Lapangan Terkait Permasalahan Pembebasan Lahan Jembatan Landak II
PONTIANAK - Pembangunan jalan penghubung Jembatan Landak II belum juga usai, masih terdapat persoalan yang menghambat. Seperti di bagian utara, masih ada dua rumah yang berdiri dan belum dibongkar padahal masuk dalam jalur utama jalan penghubung.
Adanya persoalan yang menghambat proses pembangunan, membuat jajaran Forkompimda Kota Pontianak dari, Wali Kota, Kapolresta, Dandim dan Kajari Pontianak serta TP4D Kejari Pontianak turun langsung menyambangi masyarakat yang memiliki bangunan tersebut.
Mereka berdiskusi diwarung sederhana dan bersama pemilik warung yang hingga saat ini belum juga membongkar bangunannya karena masih ada persoalan yang belum selesai.
Namun setelah pertemuan itu, pemilik bangunan berjanji paling lama Senin depan atau satu Minggu dari hari ini akan membongkar sendiri bangunan yang juga menjadi tempat tinggalnya. Senin (7/10/2019).
Baca: Kapolsek Kuala Behe Jadi Irup di SMPN 1, Ini Yang Disampaikan
Baca: Meriahkan HUT Singkawang ke-18, Perbasi Singkawang dan Sporta Indonesia Gelar Kompetisi Basket
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Pontianak dan sebagai Ketua TP4D Kejari Pontianak, Raden Ahmad Yani menegaskan tujuan turun bersama Forkompimda tersebut untuk melihat secara langsung apa masalah yang harus diselesaikan untuk mempercepat pembangunan.
"Kita ingin menyelesaikan persoalan yang ada dengan persuasif, dari awal kita sudah jelaskan pada masyarakat yang terdampak dengan pembangunan dan terkena pembebasan lahan untuk Jembatan Landak," ucap Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Pontianak dan sebagai Ketua TP4D Kejari Pontianak, Raden Ahmad Yani saat diwawancarai.
Raden Ahmad Yani menjelaskan memang proses pembebasan lahan untuk pembangunan tersebut sempat diwarnai persoalan, namun masalah yang muncul karena adanya persoalan internal dalam ahli waris warga itu sendiri.
"Kemaren kendalanya internal dari warga, yaitu berkaitan dengan ahli waris yang belum bisa diselesaikan mereka. Sebagian besar memang bisa diselesaikan secara internal tanpa melalui jalur pengadilan dan konsinyasi," ucap Ketua TP4D Kejari Pontianak ini.
Lanjut disampaikannya ada permasalahan waris secara internal diselesaikan melalui jalur konsinyasi, uangnya sudah disiapkan oleh Pemkot dan dititipkan pada pihak pengadilan.
Nanti bagi pihak yang bisa membuktikan sebagai ahli waris yang sah, silakan mengajukan bukti-bukti untuk mendapatkan uang konsinyasi yang dititipkan pada pihak pengadilan.
Proses konsinyasi ini untuk mempercepat pembangunan, karena proyek ini akan berakhir bulan Desember 2019, kalau sampai tidak selesai hingga desember berarti ditegaskannya, termasuk masyarakat tidak bisa membangun kota pontianak dengan baik dan lancar.
"Oleh karena itu, kami semua hari ini dari Wali Kota, Kapolresta, Dandim dan Kejaksaan untuk melihat langsung kendala apa yang ada dan belum diselesaikan. Setelah dilakukan Komunikasi dan melihat langsung proses dilapangan ternyata tidak ada hal yang sangat signifikan," tegasnya.
Proses pembangunan itu, harus tetap berlanjut apalagi sudah melalui kosinyasi maka tidak boleh ada yang menghambat pembangunan.
"Silakan berperkara dipengadilan, pekerjaan pembangunan harus tetap berjalan dan tidak boleh terhambat," tegasnya.