Kejari Pontianak Turun Lapangan Terkait Permasalahan Pembebasan Lahan Jembatan Landak II

Silakan berperkara dipengadilan, pekerjaan pembangunan harus tetap berjalan dan tidak boleh terhambat

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, Kapolresta Pontianak, AKBP Ade Ary Syam Indradi, Dandim 1207/BS Pontianak, , Kolonel Arm Stefie Jantje Nuhujanan serta Ketua Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Pontianak, Raden Ahmad Yani berdiskusi dengan pemilik bangunan. 

Apalagi pembangunan Duplikasi Jembatan Landak II, adalah proyek stategis nasional yang harus tetap berjalan dan ada jangka waktunya.

Suatu proyek apabila tida multy years, jadi diakhir desember ini harus diselesaikan sesuai dengan kontraknya. Kontrak tentunya antara pihak pelaksana dengan dengan pihak penyedia kegiatan.

Dari TP4D, karena ada permohonan dari pihak Pemkot untuk melakukan pengawasan dan pengawalan agar proses pembangunan berjalan lancar, ia tegaskan sudah berupaya maksimal.

Ia mencontohkan melakukan mediasi dengan masyarakat, untuk mencari solusi.
Kemudian melakukan pendamping pada proses hukum kerena masuk konsinyasi agar berjalan dengan cepat.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved