40 Anggota DPRD Sanggau Resmi Dilantik, AL Leysandri: Tentunya Peristiwa ini Menjadi Moment Penting
Sebanyak 40 Anggota DPRD Sanggau masa jabatan 2019-2024 melaksanakan pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD Sanggau
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
40 Anggota DPRD Sanggau Resmi Dilantik, AL Leysandri: Tentunya Peristiwa ini Menjadi Moment Penting
SANGGAU - Sebanyak 40 Anggota DPRD Sanggau masa jabatan 2019-2024 melaksanakan pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD Sanggau di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (30/9/2019) pukul 14.00 Wib.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Provinsi Kalbar, AL Leysandri, Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Pj Sekda Sanggau.
Pimpinan sementara DPRD Sanggau beserta anggota DPRD Sanggau lainya, Forkopimda Sanggau, KPU Sanggau, Bawaslu Sanggau, OPD Sanggau dan undangan lainya.
Dalam sambutanya, Sekda Provinsi Kalbar AL Leysandri mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Sanggau yang baru saja mengambil sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Sanggau yang terhormat.
"Dan tentunya peristiwa ini menjadi moment penting dan bersejaharah, bukan hanya bagi saudara-saudari namun juga bagi Kabupaten Sanggau dalam bingkai NKRI. Dan juga selamat kepada masyarakat Kabupaten Sanggau yang telah mendapat wakil terpilihnya, "katanya.
Kita semua, lanjutnya, memahami bahwa saudara-saudara yang telah mengucap sumpah atau janji sebagai anggota DPRD telah melalui proses yang panjang, menguras energi dan sumber daya.
Baca: 40 Anggota DPRD Sanggau Periode 2019-2024 Dilantik, Ini Harapan Ketua PD Muhammadiyah Sanggau
Baca: Terpilih Jadi Wakil Ketua DPRD Sanggau Periode 2019-2024, Ini Ungkapan Timotius Yance
Baca: DPRD Sanggau Setujui Perubahan APBD Tahun 2019
"Sehingga dapat memperoleh posisi sebagai wakil rakyat terpilih. Dengan demikian hendaknya semua proses yang telah dilalui tersebut menjadikan saudara saudari lebih matang dan lebih siap untuk mengemban amanah yang besar dan mulia berasama kepala daerah membangun daerah dan mensejahterakan rakyat sebagaimana amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 57 bahwa penyelenggaran pemerintah daerah provinsi dan kabupaten terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu perangkat daerah, "ujarnya.
Sekda menambahkan, terpilihnya sebagai wakil rakyat bearti saudara saudari telah menjadi resentasi dari masyarakat yang diwakili.
Siap dengam resiko, siap untuk menahan diri dari godaan korupsi dan siap juga untuk mengorbankan kepentingan diri sendiri dalam mengembankan amanah dari rakyat.
"Kita sudah menyaksikan cukup banyak contoh pemimpin dan wakil rakyat yang tersandung masalah hukum akibat penyalahgunaan kekuasaan, penyelewengan jabatan dan kasus lainya yang jika ditelisik lebih jauh terjadi karena masih ada rasa ego yang lebih mengdepankan kepentingan pribadi atau golongan dari pada kepentingan masyarakat yang diwakilinya, "ujarnya.
Sekda menjelaskan, sesuai dengan kedudukan dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 pada pasal 148 dan 149, bahwa DPRD Kabupaten merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kabupaten.
"Anggota DPRD Kabupaten Sanggau merupakan pejabat daerah kabupaten Sanggau yang mempunyai fungsi pembentukan Perda kabupaten Sanggau, anggaran dan pengawasan. Dengan demikian maka anggota DPRD Sanggau memiliki kedudukan strategis sebagai mitra dari kepala daerah. Atau dengan kata lain dengan meminjam istilah dalam keluarga, kepala daerah dan DPRD adalah suami istri yang dipersatukan oleh UU, "ujarnya.
Dengan demikian sejatinya relasi yang terjalin merupakan relasi yang harmonis dan saling melengkapi.
Maka sudah semestinya kebijakan daerah yang diambil merupakan produk bersama setelah melalui proses yang dielaborasi secara harmonis melalui fungsi dan tugas masing-masing.