DPRD Sanggau Setujui Perubahan APBD Tahun 2019
Rapat dengan agenda Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi DPRD Sanggau terhadap APBD Perubahan tahun 2019.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Maudy Asri Gita Utami
DPRD Sanggau Setujui Perubahan APBD Tahun 2019
SANGGAU-DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-15 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Rabu (25/9/2019).
Rapat dengan agenda Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi DPRD Sanggau terhadap APBD Perubahan tahun 2019.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang dan dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi.
Baca: DPRD Sanggau Gelar Paripurna Dengan Agend PA Fraksi Terhadap APBD Perubahan 2019
Baca: Paripurna ke 5 Masa Persidangan ke 3 Tahap Dua Raperda Perubahan APBD Sekadau Sepakati Hal Ini
Kemudian, Anggota DPRD Sanggau, Pj Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Jajaran OPD Sanggau dan undangan lainya.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya rancangan perubahan APBD Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 disetujui tujuh fraksi di DPRD Sanggau.
Menanggapi persetujuan seluruh fraksi DPRD Sanggau, Bupati Sanggau Paolus Hadi mengucapkan terimakasih kepada tim anggaran eksekutif dan legislatif yang telah mencermati, mengkoreksi dan mengkritisi serta memberikan masukan berharga untuk memperbaiki dan menyempurnakan rancangan tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019.
"Sehingga bisa disetujui dan disahkan menjadi Perda, "katanya.
PH sapaan akrabnya menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian seluruh perangkat daerah berkenaan dengan pelaksanaan perubahan APBD hingga akhir tahun anggaran 2019.
"Pertama, materi penganggaran yang tertuang dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019 merupakan program dan kegiatan pemerintah daerah yang mengacu pada dokumen RPJMD, RKPD, RENSTRA dan RENJA SKPD dan harus dilaksanakan berdasarkan peraturan pengelolaan keuangan daerah, peraturan pengadaan barang dan jasa dan peraturan perundang-undangan lainnya, "ujarnya.
Kedua, Proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berkoordinasi dengan BPBJ dan LPSE serta TP4D dan kementerian terkait lainnya.
Ketiga, bagi SKPD yang mengelola dana alokasi khusus terutama DAK fisik agar dapat memaksimalkan penyerapan anggaran mengacu pada petunjuk teknis dari kementerian terkait.
"Dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018, berkoordinasi dengan KPPN Sanggau serta memanfaatkan aplikasi OM SPAN, "ujarnya.
Kemudian, Kempat dengan semakin meningkatnya anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Desa baik yang berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah harus diimbangi tata kelola yang baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan.
"Kelima, kepada para lurah se-Kabupaten Sanggau yang mengelola dana khusus kelurahan yang bersumber dari DAU tambahan tahun anggaran 2019 agar dapat memaksimalkan penyelesaian kegiatan di kelurahannnya masing-masing, "ujarnya.